nusabali

Pengelola Pasar Belum Terima Upah Pungut

  • www.nusabali.com-pengelola-pasar-belum-terima-upah-pungut

Besaran UP 20 persen dari hasil pungutan retribusi setiap bulan.

BANGLI, NusaBali

Pengelola pasar belum menerima upah pungut (UP) atau gaji selama empat bulan. UP yang diterima tiap bulan sebesar 20 persen dari hasil retribusi tiap bulan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli berdalih belum bayar upah pungut karena adanya perubahan sistem. Disperindag Bangli menaungi empat pasar yakni Pasar Kidul, Pasar Singamandawa, Pasar Kayuambua, dan Pasar Yangapi.

Salah seorang petugas pasar mengaku belum menerima upah pungut untuk bulan November dan Desember 2020 serta Januari dan Februari 2021. “Empat bulan UP belum cair. Hasil retribusi sudah kami setorkan ke dinas,” ungkap sumber di lapangan. Selasa (16/3). Kasi Bina Sarana Usaha Perdagangan Disperindag Bangli, I Wayan Ganti, saat dikonfirmasi membenarkan UP untuk pengelola pasar belum cair. Besaran UP yang diterima yakni 20 persen dari hasil pungutan retribusi setiap bulan.

Dicontohkan, Pengelola Pasar Singamandawa Kintamani pada Desember 2020 menyetor retribusi Rp 42.296.000 dan untuk UP Rp 8.459.200. “Besaran UP yang didapat digunakan gaji para petugas pasar,” jelasnya. Menurut Wayan Ganti, keterlambatan cairnya UP karena terjadi perubahan sistem keuangan daerah dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Wayan Ganti menegaskan, akhir Maret UP sudah cair. “Karena ada perubahan sistem maka terjadi keterlambatan. UP sedang kami proses, paling lambat akhir Maret ini bisa dicairkan,” terangnya. *esa

Komentar