Hari Ini, DKPP Adili Dugaan Pelanggaran Pilkada Buleleng
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai sidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Buleleng dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Buleleng di Pilkada Buleleng 2017.
SINGARAJA, NusaBali
Sidang perdana bakal digelar DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (30/11) pagi ini.
Dugaan pelanggaran kode etik KPU Buleleng dan Panwas Buleleng di Pilkada Buleleng 2017 tersebut dilaporkan ke DKPP oleh seseorang yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pembina Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK), Gede Suardana, 27 Oktober 2016 lalu. Laporan itu sudah diregistrasi DKPP dengan nomor 192/V-P/L-DKPP 2016.
Ada empat pihak yang diadukan ke DKPP dalam laporan ini. Terlapor masing-masing Ketua KPU Buleleng I Gede Suardana (sebagai teradu I), anggota PPS Desa Bila (Kecamatan Kubutambahan, Buleleng) I Ketut Dipawirya (sebagai teradu II), Ketua Panwas Buleleng Ni Ketut Ariyani (sebagai teradu III), dan anggota Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana (sebagai teradu IV).
Sebelum sidang kode etik digelar hari ini, DKPP di bawah pimpinan Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH sudah memanggil keempat pihak teradu. Intinya, mereka dipanggil untuk hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Bali, Rabu pagi ini mulai pukul 10.00 Wita.
Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Ariyani, membenarkan sudah ada surat panggilan untuk menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Kantor Bawaslu Bali, pagi ini. Selaku pihak teradu, Panwas Buleleng siap siap mengikuti persidangan tersebut hingga ada keputusan final.
“Kami sudah siap (ikuti persidangan). Kami sudah bawa semua dokumen, termasuk bukti-bukti yang sekiranya diperlukan dalam persidangan di Denpasar nanti,” ungkap Ketut Ariyani saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Buleleng, Selasa (29/11) siang.
Kesiapan senada juga disampaikan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Menurut Suardana, KPU Buleleng selaku teradu sudah siap dengan persidangan yang digelar DKPP, karena selama ini mereka selaku penyelenggara Pemilu sudah bekerja secara profesional.
“KPU Buleleng siap menjalani persidangan di DKPP untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan tahapan Pilkada Buleleng 2017 secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas, sesuai dengan Undang-undang,” tandas Suardana yang dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Selasa kemarin.
Ketua KPU Buleleng sendiri diadukan ke DKPP, karena pada 16 Oktober 2016 lalu mengeluarkan pernyataan bahwa pendukung kandidat pasangan calon Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), yang belum bisa hadir saat verifikasi factual di tingkat desa (PPS), dapat dihadirkan kembali saat pleno di tingkat kecamatan (PPS). Kenyataanya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) justru menolak dengan alasan ada Surat Edaran (SE) dari Ketua KPU Buleleng, sehingga menyebabkan Paket Surya kekurangan 235 dukungan KTP dari total syarat minimal 40.283 dukungan valid yang disyaratkan. Walhasil, Paket Surya terpental dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017.
Sedangkan teradu kedua, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bila, Ketut Dipawirya, dilaporkan ke DKPP karena diduga bertindak tidak profesional saat melakukan verifikasi factual dukungan Paket Surya, 16 Oktober 2016 lalu. Saat itu, teradu Ketut Dwipawirya tidak bisa melakukan verifikasi factual, dengan dalih formulir model B1-KWK yang berisi sebaran syarat dukungan dipinjam oleh anggota PPK Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa. Akibatnya, Paket Surya dirugikan.
Sedangkan pengaduan ketiga, pada 23 Agusutus 2016 diduga terjadi intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muhammad Anshari. Saat itu, Perbekel Anshari disebut mengancam tim penghubung Paket Surya, sehingga menghentikan kegiatan tahapan verifikasi factual dukungan Paket Surya di Desa Celukan Bawang.
Selain tiga poin itu, materi pengaduan lainnya menyangkut dugaan pengerahan aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng, mulai dari Kepala Lingkungan (Kaling), Perbekel, PNS, pejabat, hingga pegawai perusahaan daerah. Pengerahan ini diduga dilakukan pada 21 September 2016, saat pasangan calon incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutjidra) yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB mendaftarkan pencalonannya ke KPU Buleleng. Hal itu telah dilaporkan ke Panwas Buleleng, tapi dianggap belum mendapatkan respons sesuai aturan hukum dan keadilan.
Sementara, Ketua Panwas Buleleng Ketut Aryani dan anggotanya, Putu Sugi Ardana, diadukan ke DKPP dengan tuduhan tidak netral. Ketut Ariyani diduga memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Nyoman Suradaya, pentolan Tim Pemenangan PAS-Sutji. Sedangkan Sugi Ardana diduga merangkap jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Hukum di Pemkab Buleleng. * k19
Dugaan pelanggaran kode etik KPU Buleleng dan Panwas Buleleng di Pilkada Buleleng 2017 tersebut dilaporkan ke DKPP oleh seseorang yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pembina Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK), Gede Suardana, 27 Oktober 2016 lalu. Laporan itu sudah diregistrasi DKPP dengan nomor 192/V-P/L-DKPP 2016.
Ada empat pihak yang diadukan ke DKPP dalam laporan ini. Terlapor masing-masing Ketua KPU Buleleng I Gede Suardana (sebagai teradu I), anggota PPS Desa Bila (Kecamatan Kubutambahan, Buleleng) I Ketut Dipawirya (sebagai teradu II), Ketua Panwas Buleleng Ni Ketut Ariyani (sebagai teradu III), dan anggota Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana (sebagai teradu IV).
Sebelum sidang kode etik digelar hari ini, DKPP di bawah pimpinan Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH sudah memanggil keempat pihak teradu. Intinya, mereka dipanggil untuk hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Bali, Rabu pagi ini mulai pukul 10.00 Wita.
Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Ariyani, membenarkan sudah ada surat panggilan untuk menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Kantor Bawaslu Bali, pagi ini. Selaku pihak teradu, Panwas Buleleng siap siap mengikuti persidangan tersebut hingga ada keputusan final.
“Kami sudah siap (ikuti persidangan). Kami sudah bawa semua dokumen, termasuk bukti-bukti yang sekiranya diperlukan dalam persidangan di Denpasar nanti,” ungkap Ketut Ariyani saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Buleleng, Selasa (29/11) siang.
Kesiapan senada juga disampaikan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Menurut Suardana, KPU Buleleng selaku teradu sudah siap dengan persidangan yang digelar DKPP, karena selama ini mereka selaku penyelenggara Pemilu sudah bekerja secara profesional.
“KPU Buleleng siap menjalani persidangan di DKPP untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan tahapan Pilkada Buleleng 2017 secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas, sesuai dengan Undang-undang,” tandas Suardana yang dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Selasa kemarin.
Ketua KPU Buleleng sendiri diadukan ke DKPP, karena pada 16 Oktober 2016 lalu mengeluarkan pernyataan bahwa pendukung kandidat pasangan calon Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), yang belum bisa hadir saat verifikasi factual di tingkat desa (PPS), dapat dihadirkan kembali saat pleno di tingkat kecamatan (PPS). Kenyataanya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) justru menolak dengan alasan ada Surat Edaran (SE) dari Ketua KPU Buleleng, sehingga menyebabkan Paket Surya kekurangan 235 dukungan KTP dari total syarat minimal 40.283 dukungan valid yang disyaratkan. Walhasil, Paket Surya terpental dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017.
Sedangkan teradu kedua, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bila, Ketut Dipawirya, dilaporkan ke DKPP karena diduga bertindak tidak profesional saat melakukan verifikasi factual dukungan Paket Surya, 16 Oktober 2016 lalu. Saat itu, teradu Ketut Dwipawirya tidak bisa melakukan verifikasi factual, dengan dalih formulir model B1-KWK yang berisi sebaran syarat dukungan dipinjam oleh anggota PPK Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa. Akibatnya, Paket Surya dirugikan.
Sedangkan pengaduan ketiga, pada 23 Agusutus 2016 diduga terjadi intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muhammad Anshari. Saat itu, Perbekel Anshari disebut mengancam tim penghubung Paket Surya, sehingga menghentikan kegiatan tahapan verifikasi factual dukungan Paket Surya di Desa Celukan Bawang.
Selain tiga poin itu, materi pengaduan lainnya menyangkut dugaan pengerahan aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng, mulai dari Kepala Lingkungan (Kaling), Perbekel, PNS, pejabat, hingga pegawai perusahaan daerah. Pengerahan ini diduga dilakukan pada 21 September 2016, saat pasangan calon incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutjidra) yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB mendaftarkan pencalonannya ke KPU Buleleng. Hal itu telah dilaporkan ke Panwas Buleleng, tapi dianggap belum mendapatkan respons sesuai aturan hukum dan keadilan.
Sementara, Ketua Panwas Buleleng Ketut Aryani dan anggotanya, Putu Sugi Ardana, diadukan ke DKPP dengan tuduhan tidak netral. Ketut Ariyani diduga memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Nyoman Suradaya, pentolan Tim Pemenangan PAS-Sutji. Sedangkan Sugi Ardana diduga merangkap jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Hukum di Pemkab Buleleng. * k19
1
Komentar