Hutan di Lokapaksa Dibabat, Warga Geram
SINGARAJA, NusaBali
Aksi illegal logging (pembalakan atau penebangan liar) diduga terjadi di hutan negara di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Hutan seluas sekitar 400 hektare diduga dibabat oleh sekelompok orang kemudian dialihkan ke pertanian porang. Hal ini membuat sebagian warga desa geram. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga bernama Kadek Suwirta, 44.
Kadek Suwirta mengaku resah dengan aksi pemababatan hutan di Desa Lokapaksa. Pasalnya, aksi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bencana bagi masyarakat, seperti kekeringan, hingga banjir dan tanah longsor. Dirinya pun berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku yang diduga membabat hutan agar hutan tetap lestari.
Suwirta mengatakan, pembalakan liar ini baru dia ketahui sekitar dua bulan yang lalu saat dia melakukan kegiatan outdoor di hutan. Saat itu Suwirta mengaku tidak diizinkan masuk ke wilayah hutan oleh seorang oknum. Penasaran, Suwirta pun diam-diam masuk ke hutan tersebut dan menemukan banyak pohon sonokeling yang ditebang di kawasan itu.
Kata dia, pohon yang ditebang merupakan pohon yang masih hidup dan diperkirakan masih berusia produktif. Pohon tersebut sengaja dibakar bagian bongkolnya, serta dikuliti hingga akhirnya mati dan tumbang dengan sendirinya. "Hampir 50 persen hutan rusak. Kemudian dialihkan ke pertanian porang. Saya sangat miris melihatnya. Hutan itu seperti tidak layak lagi disebut hutan," ucapnya saat ditemui Rabu (17/3) siang.
"Yang dibabat jumlahnya mencapai ribuan pohon. Pohon yang paling besar dikuliti atau dibakar sampai akhirnya pohon itu mati sendiri. Saya tidak tahu yang melakukan pembabatan ini siapa. Saya hanya ingin agar hutan ini tetap lestari. Kalau memang hutan ini diizinkan untuk digarap oleh petani, saya harap izinnya dicabut saja, karena kondisinya sudah rusak," tandasnya.
Suwirta mengaku sudah melaporkan temuan tersebut ke pihak Pemerintah Desa Lokapaksa, serta ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, yang membawahi wilayah hutan tersebut. Dia berharap aparat penegak hukum dapat menindak oknum yang diduga telah melakukan pembabatan hutan secara masif.
Camat Seririt, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pembalakan liar ini. Namun, dia menerima informasi jika hutan itu memang diizinkan untuk dimanfaatkan oleh petani untuk melakukan penanaman. "Mungkin ada pohon-pohon kecil yang ditebang untuk penyinaran, itu keterangan dari Pak Perbekel," sebutnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya mengaku akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. "Saya belum dapat laporan dari warga. Tapi berdasarkan hasil koordinasi dengan Pak Perbekel katanya hutan itu memang diizinkan untuk dimanfaatkan oleh petani untuk melakukan penanaman. Saya akan segera berkoordinasi nanti dengan Polhut untuk mengecek," tutupnya
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Bali Utara, I Ketut Suastika mengaku sudah menerima laporan dugaan pembalakan liar di wilayah Desa Lokapaksa. Laporan tersebut, sudah pihaknya tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi bersama petugas Polhut beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Munduk Tilah, Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa.
Menurut Suastika, sejumlah pohon yang tumbuh di kawasan hutan tersebut ditemukan dalam keadaan dikuliti (peneresan). "Kami tindaklanjuti dengam pengecekan petugas. Ada pelanggaran kerja sama kemitraan di lokasi berupa peneresan pohon di hutan. Kami akan segera menjadwalkan untuk pemanggilan kepada ketua KTH dan anggotanya," singkatnya.*m
Komentar