Tak Bisa Cairkan Deposito, Bank Buleleng Digugat Nasabah
SINGARAJA, NusaBali
BPR Bank Buleleng 45 yang merupakan usaha perbankan milik Pemkab Buleleng, kini harus berpakara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Ini menyusul gugatan dua orang nasabah bernama Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II lantaran dana depositonya tidak bisa dicairkan oleh BPR Bank Buleleng 45.
Perkara tersebut terdaftar di register PN Singaraja No 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr., dengan BPR Bank Buleleng 45 selaku pihak tergugat. Perkara ini baru bergulir di PN Singaraja dengan agenda yakni pembacaan gugatan dari pihak penasehat hukum para nasabah pada Kamis (18/3) siang.
Sebelumnya, perkara ini juga sempat ditempuh langkah mediasi antara kedua belah pihak, yang dimediasi Hakim Mediasi PN Singaraja, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi pada Kamis (4/3) lalu. Hanya saja, upaya itu gagal alias tidak menemukan kata sepakat.
Perkara perdata ini berawal dari saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini memang menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya melalui salah satu mantan karyawan BPR Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt berinisial Putu AA. Penggugat I mendepositokan sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta.
Lantaran adanya perbuatan penggelapan oleh salah satu eks pegawai di internal Bank Buleleng (yang sebelumnya masih berstatus pegawai) yakni Putu AA itu dan kasusnya telah diputus melalui Pengadilan Tipikor sekitar tahun 2017 lalu, dana deposito dari penggugat I dan penggugat II justru tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo.
Koordinator Tim Penasehat Hukum para penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, ada beberapa poin penting disampaikan dalam gugatan tersebut. Salah satunya memohon Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Bank Buleleng 45 selaku tergugat sebagai pengganti dana deposito nasabah yang tak dicairkan.
"Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana-dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja menyita asset tergugat," ujar Harja Astawa, Kamis (18/3) siang.
Kata Harja Astawa, dalam putusan mantan karyawan itu, diminta mengembalikan dana yang digelapkan dan denda. "Uang yang digelapkan itu sudah dikembalikan kepada pihak bank, di dalamnya ada uang klien kami. Malah uang itu tidak dikembalikan pihak bank ke klien kami saat waktu jatuh tempo," tandas dia.
Dia menambahkan, sejatinya para kliennya berharap agar dalam mediasi ada itikad baik pihak tergugat untuk mencairkan deposito kliennya yang merupakan haknya. "Klien kami hanya mohon keadilan agar uang mereka bisa kembali. Dan klien kami ini sempat jadi saksi, ketika sidang perkara kasus mantan karyawan bank itu," tutup Harja Astawa.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menegaskan, pihak bank sejatinya bukan tidak ingin mencairkan dana deposito kedua nasabah tersebut. Hanya saja, menurut Suarjaya, kedua nasabah itu tidak bisa menunjukan bukti atau bilyet deposito yang dipegang kedua nasabah tersebut.
"Tentunya setiap orang yang ingin mengambil dana, kan harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja mencairkannya dalam hitungan menit. Kalau tidak ada, apa dasar kami mencairkan dana itu, bisa jadi kami bermasalah hukum nanti," ucap Suarjaya saat dikonfirmasi terpisah.
Suarjaya pun tak menampik, jika persoalan deposito tidak cair ini merupakan rentetan dari kasus penggelapan salah satu eks karyawan di bank tersebut yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor. "Itu kan perjanjian antara oknum (Putu AA, mantan karyawan) dan masyarakat, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu di luar ketentuan bank," sebut dia.
Meski demikian dirinya mengaku, akan menyerahkan semua proses yang kini sedang berlangsung di PN Singaraja. "Kami welcome saja, kan namanya masyarakat mau mencari keadilan. Klau dibilang wanprestasi, di mananya? Tidak ada perjanjian dengan kami (Bank Buleleleng 45). Apa dasar kami mencairkan dana itu? Ya, kami serahkan proses yang sedang berlangsung di pengadilan," tukas Suarjaya.*m
Perkara tersebut terdaftar di register PN Singaraja No 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr., dengan BPR Bank Buleleng 45 selaku pihak tergugat. Perkara ini baru bergulir di PN Singaraja dengan agenda yakni pembacaan gugatan dari pihak penasehat hukum para nasabah pada Kamis (18/3) siang.
Sebelumnya, perkara ini juga sempat ditempuh langkah mediasi antara kedua belah pihak, yang dimediasi Hakim Mediasi PN Singaraja, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi pada Kamis (4/3) lalu. Hanya saja, upaya itu gagal alias tidak menemukan kata sepakat.
Perkara perdata ini berawal dari saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini memang menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya melalui salah satu mantan karyawan BPR Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt berinisial Putu AA. Penggugat I mendepositokan sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta.
Lantaran adanya perbuatan penggelapan oleh salah satu eks pegawai di internal Bank Buleleng (yang sebelumnya masih berstatus pegawai) yakni Putu AA itu dan kasusnya telah diputus melalui Pengadilan Tipikor sekitar tahun 2017 lalu, dana deposito dari penggugat I dan penggugat II justru tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo.
Koordinator Tim Penasehat Hukum para penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, ada beberapa poin penting disampaikan dalam gugatan tersebut. Salah satunya memohon Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Bank Buleleng 45 selaku tergugat sebagai pengganti dana deposito nasabah yang tak dicairkan.
"Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana-dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja menyita asset tergugat," ujar Harja Astawa, Kamis (18/3) siang.
Kata Harja Astawa, dalam putusan mantan karyawan itu, diminta mengembalikan dana yang digelapkan dan denda. "Uang yang digelapkan itu sudah dikembalikan kepada pihak bank, di dalamnya ada uang klien kami. Malah uang itu tidak dikembalikan pihak bank ke klien kami saat waktu jatuh tempo," tandas dia.
Dia menambahkan, sejatinya para kliennya berharap agar dalam mediasi ada itikad baik pihak tergugat untuk mencairkan deposito kliennya yang merupakan haknya. "Klien kami hanya mohon keadilan agar uang mereka bisa kembali. Dan klien kami ini sempat jadi saksi, ketika sidang perkara kasus mantan karyawan bank itu," tutup Harja Astawa.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menegaskan, pihak bank sejatinya bukan tidak ingin mencairkan dana deposito kedua nasabah tersebut. Hanya saja, menurut Suarjaya, kedua nasabah itu tidak bisa menunjukan bukti atau bilyet deposito yang dipegang kedua nasabah tersebut.
"Tentunya setiap orang yang ingin mengambil dana, kan harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja mencairkannya dalam hitungan menit. Kalau tidak ada, apa dasar kami mencairkan dana itu, bisa jadi kami bermasalah hukum nanti," ucap Suarjaya saat dikonfirmasi terpisah.
Suarjaya pun tak menampik, jika persoalan deposito tidak cair ini merupakan rentetan dari kasus penggelapan salah satu eks karyawan di bank tersebut yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor. "Itu kan perjanjian antara oknum (Putu AA, mantan karyawan) dan masyarakat, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu di luar ketentuan bank," sebut dia.
Meski demikian dirinya mengaku, akan menyerahkan semua proses yang kini sedang berlangsung di PN Singaraja. "Kami welcome saja, kan namanya masyarakat mau mencari keadilan. Klau dibilang wanprestasi, di mananya? Tidak ada perjanjian dengan kami (Bank Buleleleng 45). Apa dasar kami mencairkan dana itu? Ya, kami serahkan proses yang sedang berlangsung di pengadilan," tukas Suarjaya.*m
1
Komentar