Terlilit Angsuran Motor, Dompet Rekan Kerja Disikat
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bernama Putu Eka Prima, 22, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Eka Prima ditangkap oleh jajaran Polsek Kota Singaraja lantaran terbukti mencuri sebuah dompet berisi uang tunai Rp 2 juta lebih milik teman kerjanya.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Eka Prima ini terjadi pada Sabtu (27/2) lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Korbannya adalah Indah Wahyuni, 25, rekan kerja tersangka di sebuah dealer mobil di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Namun kasus tindak pidana pencurian ini baru dilaporkan korban pada Senin (1/3) lalu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, korban melapor ke polisi mengaku telah kehilangan dompet berisikan surat-surat identitas dirinya dan uang tunai sebesar Rp 2.080.000, saat tengah berada di kantor. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singaraja pun melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan menginterogasi seluruh karyawan di tempat korban bekerja. Hasilnya, salah seorang karyawan bernama Eka Prima mengakui perbuatannya telah mencuri dompet milik korban pada akhir Februari lalu. Kepada polisi, dirinya mengaku telah mengambil dompet serta uang milik korban.
Kepada polisi, tersangka Eka Prima mengaku telah berteman lama dengan korban, sehingga mengetahui jika saat itu korban sedang membawa uang dalam jumlah banyak. "Saat korban sedang lengah tersangka dengan cepat mencuri dompet milik korban yang sedang disimpan di dalam tas. Kemudian dompetnya disembunyikan tersangka," jelas Kompol Dewa, Jumat (19/3) siang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Eka Prima terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Eka Prima mengaku nekat mencuri dompet rekan kerjanya sendiri lantaran terlilit hutang cicilan motor. "Karena tidak punya uang untuk bayar cicilan motor Vespa, akhirnya timbul niat untuk mencuri uangnya. Cicilan motor per bulannya itu Rp 1,5 juta, harus dibayar akhir bulan. Sementara saya gajian tanggal 5," singkat dia.*m
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Eka Prima ini terjadi pada Sabtu (27/2) lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Korbannya adalah Indah Wahyuni, 25, rekan kerja tersangka di sebuah dealer mobil di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Namun kasus tindak pidana pencurian ini baru dilaporkan korban pada Senin (1/3) lalu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, korban melapor ke polisi mengaku telah kehilangan dompet berisikan surat-surat identitas dirinya dan uang tunai sebesar Rp 2.080.000, saat tengah berada di kantor. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singaraja pun melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan menginterogasi seluruh karyawan di tempat korban bekerja. Hasilnya, salah seorang karyawan bernama Eka Prima mengakui perbuatannya telah mencuri dompet milik korban pada akhir Februari lalu. Kepada polisi, dirinya mengaku telah mengambil dompet serta uang milik korban.
Kepada polisi, tersangka Eka Prima mengaku telah berteman lama dengan korban, sehingga mengetahui jika saat itu korban sedang membawa uang dalam jumlah banyak. "Saat korban sedang lengah tersangka dengan cepat mencuri dompet milik korban yang sedang disimpan di dalam tas. Kemudian dompetnya disembunyikan tersangka," jelas Kompol Dewa, Jumat (19/3) siang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Eka Prima terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Eka Prima mengaku nekat mencuri dompet rekan kerjanya sendiri lantaran terlilit hutang cicilan motor. "Karena tidak punya uang untuk bayar cicilan motor Vespa, akhirnya timbul niat untuk mencuri uangnya. Cicilan motor per bulannya itu Rp 1,5 juta, harus dibayar akhir bulan. Sementara saya gajian tanggal 5," singkat dia.*m
1
Komentar