Salahgunakan Izin Tinggal, Warga Ceko di Bali Dideportasi
DENPASAR, NusaBali.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko bernama Vladimira Zaxkova (30) dideportasi karena bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali, dan tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Ia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (21/3/2021) malam.
Ia mengatakan bahwa Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021. Dikatakannya, ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain itu, warga asal Ceko ini juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceko, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko," kata Jamaruli. Ia menambahkan bahwa proses pendeportasian ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian.
Sebelumnya, dua warga negara asing juga turut dideportasi pada waktu yang sama. Pertama WNA asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina yang membantu kaburnya buronan Interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Selanjutnya, seorang turis asal Nigeria juga dideportasi karena melanggar keimigrasian berupa melabihi lama izin tinggal. *ant
1
Komentar