Penegakan Prokes Tetap Gencar
Walau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Bali Dikebut
Sesuai instruksi Mendagri PPKM Mikro akan diperpanjang dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Gencarnya vaksinasi Covid-19 di kabupaten dan kota yang diinstruksikan Gubernur Bali, Wayan Koster tidak menurunkan tensi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Bali. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali akan konsisten dalam penegakan prokes, terutama pada masa perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro dan gencarnya vaksinasi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dihubungi di Denpasar, Minggu (21/3) siang menegaskan berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk menangani Covid-19, mulai perpanjangan PPKM Mikro untuk mencegah kerumunan, hingga gencarkan vaksinasi. Namun bukan berarti setelah vaksin seseorang bebas dari penularan Covid-19.
"Setelah divaksin bukan menjamin seseorang tidak tertular Covid-19. Maka penegakan Prokes tetap kami prioritas dan konsisten kami laksanakan di tengah dilaksanakan PPKM mikro dan gencarnya vaksinasi," ujar Rentin.
Menurut Rentin saat ini penerapan PPKM dan vaksinasi memang mampu mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di kabupaten dan kota. Disiplin masyarakat juga cukup baik dalam penerapan prokes. "Sepanjang masyarakat disiplin tentu peningkatan kasus positif Covid-19 bisa dicegah. Kami di Satgas bekerjasama dengan stakeholder terkait tidak kendor dalam penindakan bagi pelanggaran Prokes," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.
Rentin mengatakan PPKM Mikro rencananya akan diperpanjang di Provinsi Bali. Rencananya, Selasa (23/3) besok keputusan tersebut akan disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster. Perpanjangan PPKM Mikro di Bali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam Instruksi Mendagri 06 Tahun 2021, PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021 mendatang.
"Untuk pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri, nanti akan ada Surat Edaran Gubernur. Tunggu saja, nanti diinfokan ke kawan-kawan media," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Sementara Pemprov Bali berupaya melakukan akselerasi dalam upaya pemulihan kesehatan masyarakat sekaligus pemulihan ekonomi Bali. Salah satu upaya yang ditempuh dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota se Bali.
Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah mencanangkan program vaksinasi di tiga zona hijau, yakni Kawasan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu kemarin. Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali menyampaikan konsep zona hijau yang merupakan gagasan dari Gubernur Bali Wayan Koster ini bermakna bahwa seluruh warga masyarakat di tiga kawasan ini diberikan vaksin sehingga terhindar dari paparan Covid-19. Konsep ini mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat.
Menurut pejabat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini, pemerintah pusat mendukung penyediaan vaksin sesuai kebutuhan, yakni sebanyak 170.487 dosis yang terbagi ke dalam 47.045 dosis untuk wilayah Ubud, 87.715 untuk Nusa Dua dan 35.727 dosis untuk wilayah Sanur. “Mewujudkan tiga kawasan zona hijau ini merupakan langkah cerdas dalam upaya membuka pariwisata Bali,” ujar mantan Kepala Biro Organisasi Pemprov Bali ini. *nat
Gencarnya vaksinasi Covid-19 di kabupaten dan kota yang diinstruksikan Gubernur Bali, Wayan Koster tidak menurunkan tensi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Bali. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali akan konsisten dalam penegakan prokes, terutama pada masa perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro dan gencarnya vaksinasi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dihubungi di Denpasar, Minggu (21/3) siang menegaskan berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk menangani Covid-19, mulai perpanjangan PPKM Mikro untuk mencegah kerumunan, hingga gencarkan vaksinasi. Namun bukan berarti setelah vaksin seseorang bebas dari penularan Covid-19.
"Setelah divaksin bukan menjamin seseorang tidak tertular Covid-19. Maka penegakan Prokes tetap kami prioritas dan konsisten kami laksanakan di tengah dilaksanakan PPKM mikro dan gencarnya vaksinasi," ujar Rentin.
Menurut Rentin saat ini penerapan PPKM dan vaksinasi memang mampu mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di kabupaten dan kota. Disiplin masyarakat juga cukup baik dalam penerapan prokes. "Sepanjang masyarakat disiplin tentu peningkatan kasus positif Covid-19 bisa dicegah. Kami di Satgas bekerjasama dengan stakeholder terkait tidak kendor dalam penindakan bagi pelanggaran Prokes," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.
Rentin mengatakan PPKM Mikro rencananya akan diperpanjang di Provinsi Bali. Rencananya, Selasa (23/3) besok keputusan tersebut akan disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster. Perpanjangan PPKM Mikro di Bali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam Instruksi Mendagri 06 Tahun 2021, PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021 mendatang.
"Untuk pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri, nanti akan ada Surat Edaran Gubernur. Tunggu saja, nanti diinfokan ke kawan-kawan media," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Sementara Pemprov Bali berupaya melakukan akselerasi dalam upaya pemulihan kesehatan masyarakat sekaligus pemulihan ekonomi Bali. Salah satu upaya yang ditempuh dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota se Bali.
Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah mencanangkan program vaksinasi di tiga zona hijau, yakni Kawasan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu kemarin. Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali menyampaikan konsep zona hijau yang merupakan gagasan dari Gubernur Bali Wayan Koster ini bermakna bahwa seluruh warga masyarakat di tiga kawasan ini diberikan vaksin sehingga terhindar dari paparan Covid-19. Konsep ini mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat.
Menurut pejabat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini, pemerintah pusat mendukung penyediaan vaksin sesuai kebutuhan, yakni sebanyak 170.487 dosis yang terbagi ke dalam 47.045 dosis untuk wilayah Ubud, 87.715 untuk Nusa Dua dan 35.727 dosis untuk wilayah Sanur. “Mewujudkan tiga kawasan zona hijau ini merupakan langkah cerdas dalam upaya membuka pariwisata Bali,” ujar mantan Kepala Biro Organisasi Pemprov Bali ini. *nat
1
Komentar