nusabali

Impor Bibit Ayam Harus Sesuai UU Ciptaker

DPR Desak Kemendag dan BKPM

  • www.nusabali.com-impor-bibit-ayam-harus-sesuai-uu-ciptaker

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menetapkan impor sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurutnya, kebijakan pengaturan alokasi atau kuota impor di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, untuk menciptakan keadilan berusaha di bidang perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.

“Kami mendesak Kementerian Perdagangan dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Viva, Minggu (21/3).

Peraturan pemerintah yang baru disahkan tersebut mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Beleid itu juga mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM sesuai dengan PP tersebut,” jelas Singgih.

Mengacu pada regulasi itu, lanjutnya, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS. Singgih melanjutkan, daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” dia menambahkan.

Selain itu, dengan dimasukkan ayam yg disesuaikan pada PP No 5 tahun 2021 maka akan memberi kesempatan berusaha yang lebih adil kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2011 yang  tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak tidak dikaitkan dengan alokasi atau kuota impor sumber bibit. Kementan seharusnya menyesuaikan  dengan UU Cipta Kerja dan tidak membuat kuota yang abu-abu.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja maka pengaturan alokasi impor GPS itu sekarang sudah tidak sesuai,” tegasnya.

Ia mencontohkan, sekarang ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor GPS dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, imbuh Singgih, justru diperlakukan tidak adil, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat. “Ini kan tidak senafas sama UU Cipta kerja," tutupnya. *

Komentar