WNA Pelanggar Prokes di Seminyak Dijatuhi Denda Rp 1 Juta
MANGUPURA, NusaBali.com – Dua warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan (prokes) di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, harus membayar denda Rp 1 juta akibat mengabaikan penggunaan masker.
Dua WNA dijaring Tim Yustisi Provinsi Bali bersama 10 orang pelanggar prokes lainnya, baik warga negara Indonesia (WNI) dan WNA pada Minggu (21/3/2021) malam. "Dari 12 orang pelanggar protokol kesehatan, terdiri dari sembilan orang WNA dan tiga orang WNI," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).
Tim Yustisi Provinsi Bali yang melakukan penegakan terhadap Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung.
Menurut dia pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sudah dijalankan dengan baik.
Meskipun demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh warga negara asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada. "Secara umum, kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusuma Edi.
Selain dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta, kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp100 ribu. "Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak empat orang terdiri atas tiga 3 WNA dan satu WNI serta lima orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," katanya.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal, demikian I Dewa Nyoman Rai Dharmadi . *ant
1
Komentar