Rai Iswara Belum Terima Surat dari Polda
Surat pemanggilan dari Polda Bali itu terkait SK bodong pengangkatan dua pejabat eselon II di Pemkot Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Laporan warga Denpasar I Wayan Mudita ke Polda Bali terkait pengangkatan dua pejabat bodong di Pemkot Denpasar, ditindaklanjuti dengan melayangkan surat pemanggilan kepada tiga pejabat pemkot, yakni Sekretaris Kota (Sekkot) AAN Rai Iswara, dua pejabat yang diduga pemegang SK bodong IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarasana. Surat pemanggilan dilayangkan pada Kamis (26/11) yang diterima bagian Tata Usaha (TU) Pemkot Denpasar.
Kasubag TU Pemkot Denpasar Made Dewi Candrawati membenarkan telah menerima surat yang dikirim pihak Polda Bali. “Ya, memang benar kemarin siang ada pihak Polda Bali yang bersurat. Begitu kami terima, langsung kami bawa naik ke bagian hukum,” ujarnya ketika ditemui, Jumat (27/11).
Namun Kasubbag Pemberitaan Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menyatakan, bahwa proses surat menyurat memerlukan waktu yang cukup tergantung perihal surat. “Mungkin sudah dikirim kemarin, tapi tidak langsung sampai di Pak Sekda (sekkot). Kan harus melalui proses terlebih dahulu dan ada catatan apakah surat tersebut diteruskan, ditindaklanjuti atau dijadwalkan,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekkot AAN Rai Iswara mengatakan belum menerima surat yang dimaksud. “Tyang belum terima nika (suratnya, Red). Nanti kalau bagaimana tyang kabari nggih. Jangan sampai salah informasi,” ujarnya melalui SMS.
Informasi yang beredar, dalam surat tersebut Rai Iswara dipanggil hari Selasa (1/12), sedangkan Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana dipanggil Kamis (3/12) mendatang.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto yang ditanya terkait pemanggilan Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara serta dua pejabat lainnya yaitu IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana dalam laporan SK bodong, mengatakan belum mengetahuinya. “Saya belum terima info tersebut dari penyidik,” ucapnya saat dihubungi via telepon.
Namun Kombes Hery mengatakan jika pelapor ingin membatalkan SK tersebut harusnya digugat melalui PTUN Denpasar. Namun jika ditemukan pelanggaran pidana dalam SK pengangkatan ini tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik. “Salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Persoalan tersebut bermula ketika seorang warga Kota Denpasar, I Wayan Mudita, 46, melaporkan kasus dugaan SK bodong pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar tahun 2012 lalu ke Polda Bali, Senin (16/11). Dalam laporannya ke Polda Bali, Walikota Denpasar (kala itu) IB Rai Dharmawijaya Mantra diduga melabrak SK pengangkatan pejabat yang dikeluarkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Kemudian, terlapor menerbitkan SK bodong untuk mengangkat dua pejabat.
Saat melapor ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin siang pukul 11.30 Wita, Wayan Mudita didampingi dua rekannya. Semula, laporan Mudita diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Namun, laporannya ditolak karena kurang bukti.
Selanjutnya...
1
2
Komentar