Rai Iswara Belum Terima Surat dari Polda
Surat pemanggilan dari Polda Bali itu terkait SK bodong pengangkatan dua pejabat eselon II di Pemkot Denpasar.
Mudita kemudian diarahkan ke Pengaduan Masyarakat Polda Bali. Di sana, Mudita diterima oleh petugas piket, I Ketut Ramayana. “Laporan saya sudah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat Polda Bali,” ujar Mudita sambil menunjukkan tanda laporan bernomor 003/IWM/XI/2015.
Seusai membuat laporan ke Polda Bali, Mudita mengatakan laporannya terkait dugaan pengangkatan dua pejabat dengan SK bodong ini dilakukan sebagai masyarakat yang peduli terhadap Pemkot Denpasar. Dalam laporannya, Mudita melaporkan IB Rai Mantra (Walikota Denpasar saat terjadinya dugaan SK Bodong tahun 2012).
Ada pun dua pejabat eselon II yang diduga diangkat dengan SK bodong pada Januari 2012 masing-masing I Gusti Ngurah Eddy Mulya (sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga Denpasar) dan Dewa Nyoman Sudarsana (sebagai Kepala BKPP Denpasar).
Mudita memaparkan, awalnya Gubernur Bali mengeluarkan SK Nomor X.821.2/608/BKD yang ditujukan kepada Walikota Denpasar tentang rekomendasi pengangkatan 6 pejabat eselon II, sesuai pengajuan. Mereka masing-masing IB Alit Wiradana (sebagai Kasatpol PP Denpasar), AA Gede Bayu Brahmasta (sebagai Kadis Peternakan dan Kelautan Denpasar), I Ketut Dunia (sebagai Kepala Kesbangpolinmas Denpasar), I Setiawati Hartawan (sebagai Direktur RSUD Wangaya-Denpasar), dan I Made Mertajaya (sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa).
Namun, Walikota Denpasar malah menerbitkan SK pengangkatan untuk 8 pejabat Pemkot Denpasar. “Dua dari delapan pejabat inilah yang kami sinyalir sebagai pejabat bodong,” beber Mudita.
Dalam SK Walikota Nomor 821.22/18/BKPP tertanggal 26 Januari 2012, masuk dua pejabat eselon II yang diangkat tanpa pernah ada dalam SK Gubernur, yakni IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana. “SK yang dikeluarkan Walikota Denpasar inilah yang kami laporkan ke Polda Bali,” jelas Mudita.
1
2
Komentar