nusabali

Kasus KDRT Jalan di Tempat, Ipung Meradang

  • www.nusabali.com-kasus-kdrt-jalan-di-tempat-ipung-meradang

DENPASAR, NusaBali
Korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), APD didampingi penasihat hukumnya, Siti Sapura mempertanyakan kelanjutan kasusnya di Polresta Denpasar yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.

"Saya sudah melapor kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga sekarang kasus ini diam di tempat," terangnya, Senin (22/3) di Denpasar.

Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD. Di sana mereka memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun. Namun dalam perjalanan terjadi persolan hingga akhirnya APD kerap mendapat kekerasan dari suaminya yang disebut-sebut pernah dipenjara pada 2017 silam karena kasus penganiayaan. "Dia dipukul di kepalanya dan di bibir, juga didorong dibenturkan ke tembok. Dan itu sering dilakukan oleh suaminya," beber Ipung.

Tak tahan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar pada bulan Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka. "Kata penyidiknya kalau mbak berdarah-darah baru pelaku kami tahan," ujar Ipung menirukan kata-kata polisi.

Selain kekerasan fisik, selama 5 bulan APD juga dilarang untuk bertemu dengan anak kandungnya. Hal ini lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dikarenakan tidak ada penyelesaian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali. "Saat itu penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan klien saya dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Akhirnya karena saat itu dia masih belum menjadi klien saya, saya pandu agar melapor ke Polda Bali," tuturnya.

Di Polda Bali, dalam laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP. Namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini seolah tidak ada tindaklanjut dari polisi. Ipung kemudian mengirim surat ke Kapolri, Kapolda, Propam Polda Bali dan sebagainya, termasuk Menteri PPA.

Dalam suratnya, Ipung mengaku menjelaskan secara detail bagaimana seorang ibu yang bukan narapidana kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya. Surat yang dikirim Ipung ke Kapolri dan Kapolda mendapat respon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV. Bukanya mendapat titik terang, dalam pertemuan penyidik kepolisian justru berkata jika mereka tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut. Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus ini. *rez

Komentar