9 WNA Terjaring Razia Prokes
MANGUPURA, NusaBali
Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-29 di Bali aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya gencar melakukan Operasi Yustisi.
Petugas memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar yang terjaring sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti dalam Operasi Yustisi, pada Minggu (21/3) malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Ada 9 orang warga negara asing (WNA) yang terjaring razia. Dua orang diberikan sanksi denda Rp 1 juta. Sementara sisanya diberi surat panggilan.
Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, Senin (22/3) mengatakan, hasil kegiatan yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung mendapatkan 12 orang pelanggar. Terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan.
“Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta. Sedangkan 3 orang asing lainnya asal Ukraina, Swis, dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.
Sementara 4 orang WNA asal Aljazair, Libya, dan Rusia diberi teguran lisan karena pemakaian masker tidak benar. Sedangkan untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp 100.000 dan 1 orang diberi teguran lisan.
Menurutnya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan banyak WNA berkeliaran di malam hari tidak menggunakan masker. Selain itu, sejumlah kafe, restoran, dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Ada yang buka melebihi jam operasional, yaitu di atas pukul 22.00 Wita.
“Pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
AKBP Made Witaya yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan kegiatan yustisi kali ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi. “Berdasarkan hasil anev dari Biro Ops, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyasar wilayah Seminyak. Karena disana banyak orang asing maka kita libatkan petugas Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan yustisi bisa memberikan efek deteren sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi Prokes. "Tentu tujuan dari semua ini bukan dendanya, tapi mengingatkan masyarakat harus patuh. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari patuhi prokes. Jika beraktivitas di luar rumah pakailah masker,” imbaunya. *pol
Seperti dalam Operasi Yustisi, pada Minggu (21/3) malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Ada 9 orang warga negara asing (WNA) yang terjaring razia. Dua orang diberikan sanksi denda Rp 1 juta. Sementara sisanya diberi surat panggilan.
Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, Senin (22/3) mengatakan, hasil kegiatan yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung mendapatkan 12 orang pelanggar. Terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan.
“Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta. Sedangkan 3 orang asing lainnya asal Ukraina, Swis, dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.
Sementara 4 orang WNA asal Aljazair, Libya, dan Rusia diberi teguran lisan karena pemakaian masker tidak benar. Sedangkan untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp 100.000 dan 1 orang diberi teguran lisan.
Menurutnya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan banyak WNA berkeliaran di malam hari tidak menggunakan masker. Selain itu, sejumlah kafe, restoran, dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Ada yang buka melebihi jam operasional, yaitu di atas pukul 22.00 Wita.
“Pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
AKBP Made Witaya yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan kegiatan yustisi kali ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi. “Berdasarkan hasil anev dari Biro Ops, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyasar wilayah Seminyak. Karena disana banyak orang asing maka kita libatkan petugas Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan yustisi bisa memberikan efek deteren sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi Prokes. "Tentu tujuan dari semua ini bukan dendanya, tapi mengingatkan masyarakat harus patuh. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari patuhi prokes. Jika beraktivitas di luar rumah pakailah masker,” imbaunya. *pol
1
Komentar