Dua WNA Resmi Jadi WNI
Puluhan Tahun Tinggal di Bali
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang warga negara asing (WNA), masing-masing bernama Indra Jonas Rap, 32 dan Michael Romeo Lorenti, 49, resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini setelah keduanya menjalani pengambilan sumpah di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jalan Puputan, Renon, Denpasar pada Senin (22/3) siang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pengambilan sumpah tehadap kedua WNA itu dilakukan setelah melewati berbagai pengujian tentang kewarganegaraan serta kelengkapan dokumen. Dijelaskan, untuk Indra Jonas Rap, sebelumnya warga negara Jerman, namun yang bersangkutan lahir di Denpasar pada 25 November 1989 silam. Kini, yang bersangkutan sudah memiliki usaha Bungalow di daerah Penebel, Tabanan. “Kalau yang dari Jerman memang lahir dan besar di Bali. Namun, baru kali ini dia pindah kewarganegaraan,” kata Jamaruli Manihuruk usai pengambilan sumpah terhadap WNA di Aula Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Sementara, Michael Romeo Lorenti, merupakan WNA kelahiran New York pada 24 Mei 1972 silam. Selama 23 tahun belakangan ini, WNA tersebut sudah menetap di Bali. Selama puluhan tahun tinggal di Pulau Dewata, WNA tersebut memiliki tempat usaha perawatan kulit. “Selama ini dia tetap melakukan pengurusan dokumen keimigrasian. Nah, baru kali ini dia memilih pindah kewarganegaraan dan tadi di sumpah menjadi WNI,” tegasnya.
Dalam proses pengambilan sumpah diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor1/PWI Tahun 2021 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, pada 12 Februari 2021, oleh Presiden RI Joko Widodo. Kemudian, dilanjutkan dengan sumpah kepada kedua WNA tersebut yang didampingi oleh para rohaniawan. Selain itu, pengambilan sumpah kewarganegaraan disaksikan oleh saksi masing-masing perwakilan kepala desa/kelurahan dan Divisi Imigrasi.
“Dengan pengambilan sumpah, saya berharap dua WNA itu dapat menjadi warga negara Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, serta mengabdi kepada bangsa, dan negara Republik Indonesia,” pesan Jamaruli Manihuruk. *dar
Komentar