Klaim Asuransi Padi di Nyambu Bermasalah
TABANAN, NusaBali
Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Subak Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, bermasalah.
Masalahnya, mestinya klaim asuransi diberikan kepada 23 petani yang sawahnya 75 persen terserang hama tikus. Namun petani yang mengalami kerusakan padi tak mencapai 75 persen dan tempek subak, ikut mendapatkan klaim.
Dinas Pertanian Tabanan bersama instansi terkait, termasuk kepolisian, sudah turun menangani hal tersebut. Harapan para aparat, ini agar klaim asuransi yang dibagikan di luar 23 petani tersebut, segera dikembalikan sesuai dengan aturan klaim AUTP.
Permasalahan tersebut terungkap saat seorang warga bernama Jack Art alias I Wayan Artana mengunggah postingan di akun Suara Tabanan. Dalam postingan itu, dia mempertanyakan ada pembagian uang klaim asuransi akibat dampak serangan hama tikus ke Tempek Kabayan, Subak Mundeh, sebesar Rp 2 juta.
"Saya waktu itu menghadiri rapat banjar, kemudian ada penyampaian dari subak mendapat klaim asuransi akibat hama tikus sebesar Rp 2 juta. Setahu saya klaim AUTP didapat perorangan sesuai dengan jumlah kerusakan. Karena itu saya mempertanyakan," ungkap Artana saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Karena terjadi pembagian itu dan disinyalir ada masalah, jelas dia, Tempek Kabayan sepakat tidak menerima uang tersebut. Karena sepengetahuanya klaim asuransi tidak mungkin ada dana lebih. "Saya hanya mempertanyakan itu saja. Biar tidak ada isu-isu yang aneh di bawah. Akhirnya Dinas Pertanian sudah turun," imbuh Artana.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana menjelaskan permasalahan tersebut sudah ditangani. Dijelaskan, Subak Mundeh, Desa Nyambu,
Kecamatan Kediri, diusulkan ikut AUTP dengan luasan 129,12 hektara dengan 309 petani.
Dari luasan tersebut, jelasnya, yang kena serangan tikus dengan tingkat kerusakan padi 75 persen seluas 9,49 hektare dengan jumlah petani 23 orang. Proses klaim sudah dicairkan oleh PT Jasindo selaku pelaksana asuransi dengan jumlah Rp 56.940.000. Per hektare nilai klaim asuransinya dibayar Rp 6 juta. "Klaim asuransi tersebut sudah dicairkan sudah masuk ke rekening subak," bebernya.
Papar Budana, hanya saja dalam proses pencairan ke anggota tidak mengikuti kaidah teknis yang seharusnya. Dana tersebut tidak hanya dibagikan kepada petani yang berhak, tetapi juga dibagikan kepada petani yang kena serangan hama tikus yang tidak sampai kerusakan padinya 75 persen. Jumlahnya 13 orang dengan dana Rp 12 juta. Serta dibagikan ke 6 tempek subak dengan jumlah masing-masing subak menerima Rp 2 juta. "Menurut keterangan pekaseh, kebijakan itu diambil berdasarkan paruman dengan warga subak pada 4 Maret 2021 lalu," tegasnya.
Menurut Budana, hasil dari turun ke lapangan, sesuai pengakuan pekaseh, 13 petani yang ikut diberikan klaim asuransi dengan jumlah bervariasi karena bersikeras untuk ikut mendapatkan bagian. Karena padi mereka juga terserang hama tikus, namun tingkat kerusakan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim. "Untuk itu, kami sudah sarankan yang menerima untuk mengembalikan kepada yang berhak mendapatkan klaim," tandas Budana.
Selama proses pengembalian tersebut, pihaknya sudah meminta bantuan dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta rekan PPL (penyuluh pertanian lapangan) untuk ikut mengawasi. "Kami sudah minta bantuan, supaya tidak terjadi penyimpangan kembali," terangnya.
Seperti diketahui, dalam program AUTP sebenarnya pemohon membayar premi Rp 180.000/hektare/per musim tanam. Karena ada subsidi dari pusat sebesar 80 persen atau Rp 144.000 dan subsidi dari APBD Tabanan sebesar 20 persen atau sebesar Rp 36.000, jadi petani gratis membayar premi.*des
Dinas Pertanian Tabanan bersama instansi terkait, termasuk kepolisian, sudah turun menangani hal tersebut. Harapan para aparat, ini agar klaim asuransi yang dibagikan di luar 23 petani tersebut, segera dikembalikan sesuai dengan aturan klaim AUTP.
Permasalahan tersebut terungkap saat seorang warga bernama Jack Art alias I Wayan Artana mengunggah postingan di akun Suara Tabanan. Dalam postingan itu, dia mempertanyakan ada pembagian uang klaim asuransi akibat dampak serangan hama tikus ke Tempek Kabayan, Subak Mundeh, sebesar Rp 2 juta.
"Saya waktu itu menghadiri rapat banjar, kemudian ada penyampaian dari subak mendapat klaim asuransi akibat hama tikus sebesar Rp 2 juta. Setahu saya klaim AUTP didapat perorangan sesuai dengan jumlah kerusakan. Karena itu saya mempertanyakan," ungkap Artana saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Karena terjadi pembagian itu dan disinyalir ada masalah, jelas dia, Tempek Kabayan sepakat tidak menerima uang tersebut. Karena sepengetahuanya klaim asuransi tidak mungkin ada dana lebih. "Saya hanya mempertanyakan itu saja. Biar tidak ada isu-isu yang aneh di bawah. Akhirnya Dinas Pertanian sudah turun," imbuh Artana.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana menjelaskan permasalahan tersebut sudah ditangani. Dijelaskan, Subak Mundeh, Desa Nyambu,
Kecamatan Kediri, diusulkan ikut AUTP dengan luasan 129,12 hektara dengan 309 petani.
Dari luasan tersebut, jelasnya, yang kena serangan tikus dengan tingkat kerusakan padi 75 persen seluas 9,49 hektare dengan jumlah petani 23 orang. Proses klaim sudah dicairkan oleh PT Jasindo selaku pelaksana asuransi dengan jumlah Rp 56.940.000. Per hektare nilai klaim asuransinya dibayar Rp 6 juta. "Klaim asuransi tersebut sudah dicairkan sudah masuk ke rekening subak," bebernya.
Papar Budana, hanya saja dalam proses pencairan ke anggota tidak mengikuti kaidah teknis yang seharusnya. Dana tersebut tidak hanya dibagikan kepada petani yang berhak, tetapi juga dibagikan kepada petani yang kena serangan hama tikus yang tidak sampai kerusakan padinya 75 persen. Jumlahnya 13 orang dengan dana Rp 12 juta. Serta dibagikan ke 6 tempek subak dengan jumlah masing-masing subak menerima Rp 2 juta. "Menurut keterangan pekaseh, kebijakan itu diambil berdasarkan paruman dengan warga subak pada 4 Maret 2021 lalu," tegasnya.
Menurut Budana, hasil dari turun ke lapangan, sesuai pengakuan pekaseh, 13 petani yang ikut diberikan klaim asuransi dengan jumlah bervariasi karena bersikeras untuk ikut mendapatkan bagian. Karena padi mereka juga terserang hama tikus, namun tingkat kerusakan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim. "Untuk itu, kami sudah sarankan yang menerima untuk mengembalikan kepada yang berhak mendapatkan klaim," tandas Budana.
Selama proses pengembalian tersebut, pihaknya sudah meminta bantuan dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta rekan PPL (penyuluh pertanian lapangan) untuk ikut mengawasi. "Kami sudah minta bantuan, supaya tidak terjadi penyimpangan kembali," terangnya.
Seperti diketahui, dalam program AUTP sebenarnya pemohon membayar premi Rp 180.000/hektare/per musim tanam. Karena ada subsidi dari pusat sebesar 80 persen atau Rp 144.000 dan subsidi dari APBD Tabanan sebesar 20 persen atau sebesar Rp 36.000, jadi petani gratis membayar premi.*des
1
Komentar