nusabali

PPKM Berbasis Desa Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Kegiatan Seni Budaya Dibolehkan Libatkan 50 Persen dari Kapasitas

  • www.nusabali.com-ppkm-berbasis-desa-diperpanjang-tanpa-batas-waktu

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Perpanjangan PPKM berlaku tanpa batas waktu, sampai nanti pandemi Covid-19 melandai. Menyusul SE Nomor 07 Tahun 2021 yang resmi diberlakukan per Selasa (23/3) ini, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali akan perketat penegakan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall dan kawasan yang rawan menimbulkan kera-maian.

SE Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan yang ditandatangani Gubernur Koster ini diterbitkan atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di desa/kelurahan. Selain itu, ada dasar Peraturan Gubemur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan  Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. dasar hukum lainnya, SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Tidak ada perubahan signifikan terkait dengan pengaturan kegiatan masyarakat dalam SE Gubernur Nomor 07 Tahun 2021 ini. Berdasarkan SE Nomor 07 Tahun 202, penerapan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan di masing-masing sektor membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from office (kerja di kantor) maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sisanya, 50 persen lagi work from home (bekerja dari rumah). Kemudian, masyarakat diminta mengu-tamakan bekerja dari rumah bagi mereka yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline  atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akedemi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SE. Sebaliknya untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, akanan, minuman, keuangan, perbankan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Tentunya dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan kegiatan di restoran, rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat, tetap dilaksanakan maksimal 50 persendari kapasitas normal, dengan jam operasional hingga malam pukul 22.00 Wita. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar yang dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional  masing-masing.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall tetap dibolehkan beroperasi maksimal sampai malam pukul 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional, dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dan menjaga jarak serta terapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan adat, seni, dan budaya, pemerintah mengizinkan dapat dibuka dan  dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Masyarakat harus tetap menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan  mentaati aturan, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/kera-maian," tulis Gubernur Koster dalam SE Nomor 07 Tahun 2021.

Sementara, pengaturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, masih diperketat. Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain syarat rapid test antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.

Sementara, bagi PPDN yang berangkat dari Bali naik moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. “Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung  jawab mentaati ketentuan," tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga instruksikan kepada semua Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan, yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko Gotong Royong Tingkat Desa/Kelurahan.

"Kepada Bupati/Walikota se-Bali, agar melakukan  pemeriksaan secara insidentil terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan jalan nasional dengan mengaktif-kan pos pemeriksaan, bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah, guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN," ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dengan tanpa batas waktu ini, memiliki pengertian sampai pandemi Covid-19 melandai. "Artinya, pemberlakuan tanpa batas waktu itu melihat situasi dan perkembangan. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Bali belum melandai," ujar Made Rentin saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.

Kepala BPBD Bali ini menegaskan, pihaknya akan menegakkan protokol kesehatan lebih ketat lagi, terutama di kawasan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan dan pasar. "Karena sekarang ada kesan dan stigma di masyarakat bahwa dengan vaksinasi, seolah-olah kita sudah kebal Covid-19. Nah, ini kami antisipasi dan harus sosialiasi ke masyarakat. Prokes tetap menjadi pelindung paling aman," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini. *nat

Komentar