TPID Badung Akan Pantauan Harga Jelang Galungan
MANGUPURA, NusaBali
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung, akan mengintensifkan pemantauan pergerakan harga pangan kebutuhan pokok jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Hal ini mengingat setiap hari raya keagamaan cenderung terjadi peningkatan permintaan barang yang dapat menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati, menjelaskan kebutuhan pokok yang menjadi perhatian utama adalah beras, aneka cabai, bawang merah, bawang putih, daging babi, daging ayam, telur ayam, minyak goreng, gula, buah-buahan serta barang-barang bahan upakara. “TPID akan mengintensifkan pemantauan pergerakan harga pangan kebutuhan pokok sebagai upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan,” katanya, Selasa (23/3).
Pantauan beberapa hari terakhir, sebut Rosyawati, harga sejumlah kebutuhan pokok masih stabil. Seperti harga beras medium Rp 11.000 per kilogram, beras super Rp 12.250 per kilogram, cabai rawit Rp 125.000 per kilogram, bawang putih Rp 26.000 per kilogram, daging ayam Rp 38.667 per kilogram, gula pasir Rp 13.000 per kilogram, dan minyak goreng Rp 14.333 per liter. Memang untuk harga cabai merah cukup tinggi, namun dia menilai kenaikan harga yang terjadi sekarang bukan karena produknya mengalami kelangkaan.
Tak hanya mengintensifkan pantauan pergerakan harga, lanjut Rosyawati, juga akan melaksanakan inspeksi ke pasar-pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok dan kewajaran harga di tingkat produsen. Serta memastikan juga kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian (Satgas Pangan).
“Kanal pemasaran langsung di luar pasar tradisional dan pasar ritel modern, seperti pasar tumpah diharapkan tidak mengganggu kelancaran distribusi logistik. Apabila ada indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, kekurangan stok dan penimbunan, kami akan melakukan langkah-langkah korektif,” tegas Rosyawati.
Dia menambahkan, implementasi kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) maupun kegiatan pasar murah atau operasi pasar dalam rangka stabilitas harga perlu memperhatikan kaidah tata kelola yang baik, ketepatan lokasi, waktu, dan frekuensinya. Di sisi lain, juga akan mengimbau seluruh masyarakat melalui berbagai media untuk melakukan pembelian berbagai komoditas pangan secara wajar.
“Kami juga mengimbau distributor bahan pangan dan pelaku usaha setempat (pasar tradisional dan pasar ritel modern, Red) untuk tidak menimbun stok dan menaikkan harga secara tidak wajar,” tandas Rosyawati. *ind
1
Komentar