Oknum Pembuang di Hutan Mangrove Diberi Pembinaan
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, mengamankan seorang oknum pembuang sampah sembarangan di kawasan hutan mangrove, tepatnya sebelah utara Lapangan Lagoon, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/3) siang.
Meski berhasil diamankan, oknum pembuang sampah tersebut hanya diberikan pembinaan. Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan setelah mencuatnya hutan mangrove penuh sampah layaknya TPS ilegal, langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari LPM, lurah, kepala lingkungan, Satpol PP dan juga Dinas LHK. “Akhirnya dilakukan pendalaman dan sudah ada satu orang tertangkap tangan. Yang bersangkutan diberikan pembinaan saja,” kata Gede Arta.
Dikonfirmasi terpisah, terkait adanya oknum yang diamankan saat membuang sampah di hutan mangrove tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Berbahaya dan Racun Dinas LHK Badung AA Gede Agung Dalem, tidak merinci lebih jauh dan mengaku kewenangan tersebut ada pada bidang pengawasan. “Kalau itu di bidang pengawasan,” katanya.
Gung Dalem lebih lanjut menegaskan, kasus tumpukan sampah di hutan mangrove sudah diantensi. Dia pun akan melakukan pembersihan sampah tersebut secara bertahap dan tetap memantau agar tidak ada lagi yang membuang sampah secara sembarangan.
Sekadar mengingatkan, hutan mangrove di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, penuh dengan sampah. Tumpukan sampah tersebut baru diketahui pada Minggu (21/3). Keberadaan sampah di hutan mangrove yang tak jauh dari lapangan Lagoon, didominasi sampah plastik.
Dinas LHK Kabupaten Badung, pun mengaku terkejut dengan keberadaan sampah tersebut. Sampah yang bertebaran di hutan mangrove merupakan sampah rumah tangga. Diperkirakan tumpukan sampah mencapai 10 truk. *dar
Komentar