nusabali

Dewan Berang, Kabel Provider Semrawut

Pemkot Diminta Bikin Regulasi Jelas dan Tegakkan Aturan

  • www.nusabali.com-dewan-berang-kabel-provider-semrawut

Kabel dan tiang provider yang sudah bertahun-tahun semrawut tidak ada solusi jelas yang diberikan untuk menata dari pemerintah.

DENPASAR, NusaBali

Komisi III DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Denpasar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Denpasar, Selasa (2/3) pukul 10.00 Wita. Raker tersebut digelar untuk membahas penataan kawasan Kota Denpasar dari semrawutnya tiang dan kabel provider sejumlah perusahaan telekomunikasi.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Mariyana Wandhira, Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi yang dihadiri Sekretaris Diskominfo Kota Denpasar Dewa Made Ariawan, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar I Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga dan Koordinator Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Provinsi Bali Hadi Prasetyo.

Dalam rapat tersebut sempat tegang saat Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra mempertanyakan kinerja Satpol PP. Susruta mengatakan selama ini Satpol PP tidak serius menangani semrawutnya kabel dan pemasangan tiang provider. Padahal, Kota Denpasar yang menjadi ibu kota Provinsi Bali harusnya lebih menata kota.

Namun kenyataannya, kabel dan tiang listrik di Kota Denpasar masih menjamur. “Ini penegakan aturannya jangan tebang pilih. Kalau pedagang kaki lima di Lapangan Puputan Badung saja langsung digasak, sedangkan perusahaan besar yang melanggar didiamkan dengan alasan kesulitan mencari pemiliknya,” jelasnya.

Menurut politisi asal Puri Gerenceng ini, kabel dan tiang provider yang sudah bertahun-tahun semrawut tidak ada solusi jelas yang diberikan untuk menata dari pemerintah. Menurutnya, Apjatel juga harusnya bersinergi dengan pemerintah. Jangan sampai asosiasi dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus ikut menata kota.

Seharusnya menurut dia, pemerintah juga harus memiliki regulasi jelas, agar bisa mengatur pemasangan provider. “Ini harus cepat dibuat dan diikuti. Terutama Diskominfo yang harus segera merinci aturan pemasangan provider tersebut. Baik dari aturan batas waktu pemasangan maupun titik tempatnya agar diatur,” ungkap Susruta Ngurah Putra.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi mengungkapkan dalam pemasangan kabel dan tiang di Kota Denpasar belum memiliki kajian teknis dan tidak ada aturan secara khusus terkait aturan pemasangan kabel maupun tiang. Dengan kondisi tersebut Eko merasa prihatin karena selama ini provider memasang sembarangan tiang dan kabel mereka tanpa ada koordinasi ke Pemkot Denpasar.

“Saya prihatin provider hampir 25 provider di Apjatel malah memasang kabel dan tiang tanpa koordinasi dengan Pemkot Denpasar. Apalagi ditambah yang di luar asosiasi. Diskominfo harusnya membuatkan regulasi segera. Satpol PP juga harus bisa menindak tegas bagi provider yang nakal,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira menambahkan penanganan semrawutnya kabel dan tiang provider selama ini tidak jelas. Dia mengatakan, selama ini provider yang memasang alat mereka secara sembarangan.

“Regulasinya memang tidak jelas sehingga kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap tiang dan kabel yang semrawut,” ujarnya. Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha mengaku pihaknya hanya memberikan rekomendasi ijin galian terkait pemasangan tiang maupun tower.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menampik bahwa pihaknya tebang pilih dalam penindakan pelanggar. Dia mengatakan, tidak pernah melakukan tebang pilih karena sesuai aturan siapapun yang melanggar pasti ditindak. Menurut dia terkait pelanggar tiang dan pemasangan kabel provider ini masih dalam tahap proses bukan didiamkan. “Siapa saja yang melanggar peraturan daerah kami sanksi sesuai dengan aturan. Tidak ada pembiaran, sekecil apapun aduan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Apjatel Wilayah Bali, Hadi Prasetyo mengatakan kendala di lapangan tidak semua perusahaan telekomunikasi bergabung dengan Apjatel. Sehingga pihaknya hanya mampu melakukan pemantauan untuk utilitas yang tergabung dalam Apjatel. “Banyak perusahaan telekomunikasi yang tidak bergabung dengan Apjatel. Yang bergabung di Apjatel hanya 25 operator dan sebagian memiliki jaringan di Bali,” ungkapnya. *mis

Komentar