nusabali

Diburu karena Kepemilikan 146 Kg Hasis

Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-diburu-karena-kepemilikan-146-kg-hasis

WNA Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer masuk Red Notice pada 2015 karena di negaranya terlibat kasus peredaran narkotika jenis hasis sebanyak 146 kg.

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendeportasi WNA Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (23/3) siang. Pendeportasian terhadap WNA yang terlibat kasus narkotika seberat 146 kilogram di negaranya itu karena melanggar dokumen keimigrasian. Selain dideportasi, buronan interpol itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali  Jamaruli Manihuruk, menerangkan pendeportasian terhadap Andrei Kovalenka tersebut dilakukan pada Selasa pukul 13.00 Wita. WNA yang bersangkutan terbang dari Bali menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-685 dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Kemudian, dari Jakarta dideportasi ke negaranya, Rusia, dengan maskapai Singapura Airlines dengan nomor penerbangan SQ-965. 

“Dalam proses pendeportasian, petugas Imigrasi Ngurah Rai mendampingi WNA itu hingga ke Jakarta. Kemudian dilakukan serah terima dengan petugas Interpol yang mengawal WNA yang bersangkutan ke Rusia,” ungkap Jamaruli didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan NCB Divisi Hubinter Mabes Polri Kombes Pol Tommy Arya Dwianto saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Selasa (23/3) pagi.

Selain dilakukan pendeportasian, WNA Rusia tersebut dimasukkan dalam daftar cekal atau larangan masuk Indonesia. Dengan dideportasi dan diserahkannya WNA yang sempat kabur dari ruangan pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada 11 Februari lalu dan kembali ditangkap di seputaran kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada 24 Februari itu, pihaknya sudah tidak memiliki tanggungjawab terhadap WNA yang bersangkutan. “Setelah diserahterimakan, tentu kewenangan sudah berada di Interpol. Kita sudah melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan dan sudah kita masukkan dalam daftar cekal,” beber Jamaruli.

Di lokasi yang sama, NCB Divisi Hubinter Mabes Polri Kombes Pol Tommy Arya Dwianto mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Polda Bali atas penanganan Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer. WNA Rusia tersebut masuk Red Notice pada 2015 lalu setelah terlibat kasus peredaran narkotika jenis hasis sebanyak 146 kg, yang terbagi atas dua paket dengan masing-masing berat yaitu 88 kg dan 58 kg.

Kemudian kepolisian Rusia mengetahui keberadaan Andrei Kovalenka di Indonesia. Setelah itu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penangkapan. 

“Dia terancam 20 tahun penjara di Rusia. Namun, WNA itu kabur ke Indonesia. Makanya, Interpol meminta bantuan untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya seraya mengapresiasi kerja keras petugas Imigrasi dan Polda Bali. *dar

Komentar