nusabali

Sejoli Curi Mobil Berisi Ratusan Botol Miras

  • www.nusabali.com-sejoli-curi-mobil-berisi-ratusan-botol-miras

“Tersangka Ferdinandus merupakan eks karyawan di PT Dewata Kencana. Para pelaku ditangkap saat transaksi minuman beralkohol milik korban,"

DENPASAR, NusaBali

Pasangan kekasih, Ferdinandus Bani, 27 dan Turis Anita Ina U Robaka, 20 diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur, Senin (22/3) pukul 23.00 Wita. Pasangan kekasih asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu ditangkap di Jalan Sandat, Kecamatan Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Joko Widiyanto dikonfirmasi, Rabu (24/3) mengatakan pasangan kekasih itu ditangkap atas dugaan pencurian mobil box L 300 Nopol B 9692 DCW milik PT Dewata Kencana. Di dalam mobil itu terdapat berbagai jenis minuman beralkohol. Sebelum kedua tersangka ditangkap polisi mengamankan mobil yang ditemukan di Jalan WR Supratman tepatnya di depan Bank Mandiri, Jumat (19/2).

"Pada hari kemis (18/2) sekitar pukul 21.50 Wita kariyawan gudang atas nama Rido memarkir kendaraan tersebut di parkiran gudang. Pada Jumat (19/2) pukul 06.15 Wita mobil itu tidak ditemukan di parkiran. Merekapun mencari mobil tersebut. Akhirnya ditemukan di Jalan WR Supratman," ungkap Kompol Joko.

Pada saat ditemukan ternyata berbagai jenis minuman beralkohol di dalam mobil tersebut telah hilang. Tidak ada yang mengetahui tersebut. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

Menerima laporan tentang kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Akhirnya, pada Senin (22/3) tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Wibowo Sidi mendapatkan informasi tentang para pelaku.

Sekitar pukul 10.00 Wita Senin pagi polisi dapat informasi para pelaku akan melakukan transaksi minuman beralkohol di Jalan Samsat, Denpasar Timur. Polisi melakukan penyanggongan hingga Senin malam pukul 23.00 Wita. "Ternyata tersangka Ferdinandus merupakan eks karyawan di PT Dewata Kencana. Para pelaku ditangkap saat transaksi minuman beralkohol milik korban," bebernya.

Para pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit mobil box L300 Nopol B 9692 DCW, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2764 EX dan sisa minuman sebanyak 12 kardus terdiri dari 10 dus bir dan 2 dus minuman vodka.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 142 juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kompol Joko. *pol

Komentar