Warga Meninggal Covid Masih Terdata Hidup
Selama keluarga belum mengurus akta kematian, warga meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 164 warga Karangasem meninggal akibat Covid-19. Namun warga meninggal ini masih tercatat hidup di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem. Penyebabnya, pihak keluarga meninggal Covid-19 belum mengajukan akte kematian. Sehingga belum dikeluarkan dari daftar penduduk Karangasem.
Plt Kadis Dukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengungkapkan dasar mengeluarkan identitas penduduk dari daftar penduduk mesti ada akte kematian. Selama akte kematian belum keluar, maka warga yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penduduk yang masih aktif. Kecuali ada kelian banjar atau keluarga kematian yang melaporkan, itu pun mesti disertai terbitnya akte kematian. “Begitu terbit akte kematian, maka identitas penduduk yang telah meninggal otomatis bisa dihapus,” jelas Made Kusuma Negara, Kamis (25/3).
Made Kusuma Negara mengungkapkan, biasanya keluarga mengurus akte kematian untuk kepentingan pembagian waris, klaim asuransi, dan kepentingan lain. “Jika tidak ada kepentingan itu, jarang ada yang mengurus akte kematian,” ungkapnya. Dalam waktu dekat rencananya menggelar program bersinergi dengan perbekel dan kelurahan untuk program Atma Kerti, mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan sejenisnya. Nantinya perbekel dan lurah yang mengoordinasikan kepada kelian banjar dinas maupun kepala lingkungan membuat akta secara kolektif.
Syarat menerbitkan akte kematian yakni fotokopi KTP yang meninggal, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, fotokopi akta kelahiran yang meninggal, fotokopi akta perkawinan yang meninggal, fotokopi kartu keluarga yang meninggal, surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, dan perbekel atau lurah. “Jadi kalau belum urus akta kematian, warga bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk aktif,” tegasnya. Tercatat 164 warga Karangasem meninggal sejak pandemi Covid-19, masing-masing sebanyak 83 orang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 dan 81 orang meninggal karena probable. *k16
Plt Kadis Dukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengungkapkan dasar mengeluarkan identitas penduduk dari daftar penduduk mesti ada akte kematian. Selama akte kematian belum keluar, maka warga yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penduduk yang masih aktif. Kecuali ada kelian banjar atau keluarga kematian yang melaporkan, itu pun mesti disertai terbitnya akte kematian. “Begitu terbit akte kematian, maka identitas penduduk yang telah meninggal otomatis bisa dihapus,” jelas Made Kusuma Negara, Kamis (25/3).
Made Kusuma Negara mengungkapkan, biasanya keluarga mengurus akte kematian untuk kepentingan pembagian waris, klaim asuransi, dan kepentingan lain. “Jika tidak ada kepentingan itu, jarang ada yang mengurus akte kematian,” ungkapnya. Dalam waktu dekat rencananya menggelar program bersinergi dengan perbekel dan kelurahan untuk program Atma Kerti, mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan sejenisnya. Nantinya perbekel dan lurah yang mengoordinasikan kepada kelian banjar dinas maupun kepala lingkungan membuat akta secara kolektif.
Syarat menerbitkan akte kematian yakni fotokopi KTP yang meninggal, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, fotokopi akta kelahiran yang meninggal, fotokopi akta perkawinan yang meninggal, fotokopi kartu keluarga yang meninggal, surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, dan perbekel atau lurah. “Jadi kalau belum urus akta kematian, warga bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk aktif,” tegasnya. Tercatat 164 warga Karangasem meninggal sejak pandemi Covid-19, masing-masing sebanyak 83 orang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 dan 81 orang meninggal karena probable. *k16
Komentar