Jadi Kurir Ganja di Bali, Penyanyi Rap dan Instruktur Surfing Diringkus
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menahan seorang musisi hingga instruktur surfing karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bali.
"Awal minggu di bulan Maret ini kita telah menangkap empat tersangka di antaranya musisi, instruktur surfing, pemain surfing hingga pelancong yang terlibat peredaran ganja. Mereka beda jaringan tapi perannya sama sebagai kurir," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jumat (26/3/2021).
Ia menjelaskan untuk jaringan pertama yang ditangkap yaitu pelaku atas nama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar. Musisi asal NTT ini memiliki nama alias Axer yang dikenal sebagai penyanyi rap Indie. Bersama Frederikus ikut diringkus Fachri Lailan alias Ncek seorang instruktur surfing.
Keduanya ditangkap ketika sedang bertransaksi ganja di wilayah Ungasan, Kabupaten Badung. "Kurirnya si Frederikus ini mengambil paket berisi ganja untuk diberikan kepada Ncek di Ungasan. Dengan modus menggunakan plastik hitam dilapisi bubble wrap dan bertuliskan ulos," kata Suastawa.
Saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku Ncek ditemukan pot berisi tanaman ganja setinggi 60 cm. Untuk itu, dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket ganja seberat 1,9 kg netto dan satu pohon ganja setinggi 60 cm.
Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap wisatawan domestik bernama Andri Margara Manurung alias Andrew karena menjadi kurir ganja seberat 718,42 gram netto di Bali."Dia (Andrew) modusnya membungkus ganja itu dengan pakaian bekas. Dia ditangkap di wilayah Canggu, Kabupaten Badung," katanya.
Melalui jasa titipan, seorang pemain surfing bernama Jhon Christian Hasiholan Panggabean juga ditangkap karena berperan sebagai kurir ganja seberat 1,4 kg netto. Kata dia, ganja tersebut nantinya akan dijual kepada sesama pemain surfing di Kuta, Badung.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.Selain itu, Kabid Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan bahwa saat ini peredaran ganja di wilayah Bali meningkat.
Hal ini dikarenakan harga jual ganja terbilang murah dan sedang musim panen di Aceh sebagai pemasoknya."Harganya murah dan saat kondisi drop dari segi ekonomi itu laku, selain itu waktunya panen di Aceh (sebagai pemasok), ada juga karena sepi job, pengangguran hingga korban PHK," katanya.
Ia mengatakan bahwa target pasar juga mulai beralih, yang awalnya menyasar warga asing tapi bergeser ke orang-orang lokal yang ingin mencari ketenangan, dengan mengkonsumsi narkoba. *ant
1
Komentar