nusabali

Habisi Korban Karena Cupang di Leher Istri

Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-habisi-korban-karena-cupang-di-leher-istri

MANGUPURA, NusaBali
Kasus pembunuhan terhadap Karmiadi, 70 oleh pelaku, Matsari, 49, di Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/43) pukul 15.50 Wita dalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung.

Perkembangan terakhir, pembunuhan sadis itu gara-gara ada cupang (bekas ciuman) di leher istrinya.  Informasi yang dihimpun, sebulan sebelum terjadi pembunuhan terhadap Karmiadi, ternyata Matsari menaruh curiga terhadap istrinya Jummah memiliki hubungan spesial dengan Karmiadi.  Bahkan Matsari sempat memukul istrinya, Jummah sehari sebelum pembunuhan.

Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani saat gelar rilis perkara di Mapolres Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Kecamatan Mengwi, Jumat (26/3) siang mengungkapkan Matsari memukul istrinya karena melihat ada cupang (bekas cium warna merah) pada leher istrinya itu. Karena sudah menaruh curiga sebelumnya, Matsari memaksa istrinya itu kenapa ada cupang di lehernya.

"Awalnya Jummah tidak mengaku. Tapi pelaku memukul istrinya itu. Karena dipukul akhirnya Jummah mengaku dia selingkuh sama Karmiadi. Pengakuan itu membuat pelaku tambah naik pitam," ungkap Kompol Utariani didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Gede Ketut Oka Bawa.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku asal Sampang, Madura, Jawa Timur itu mencari cara untuk menghabisi Karmiadi. Kebetulan, Sabtu (20/3) sore korban sedang mencuci sangkar burung di selokan sekitar 20 meter arah barat kos Matsari.

Melihat korban sedang cuci sangkar burung, Matsari mengambil celurit. Lalu dia menyuruh Jummah istrinya untuk berjalan mendekati Karmiadi. Sementara Matasri berada sekitar 6 meter di belakang. Pada saat Jummah lewat dilirik oleh Karmiadi yang dicurigai selingkuhi Jummah istrinya itu.

"Seketika, Matasri datang dan menendang Karmiadi hingga terjatuh ke dalam selokan. Tak berhenti disitu, Matsari menghunus celuritnya dan menebas korban pada bagian kepala dan pundak kanan," beber Kompol Utariani.

Setelah menebas korban, Matsari membuang celuritnya ke dalam selokan itu lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian. Untungnya peristiwa itu ada segerombolan anak-anak yang melihat. Anak-anak itu memberi tahu orangtua bahwa terjadi pembunuhan. Wargapun berdatangan dan menemukan korban tersangkut di bawah kolong jembatan dalam kondisi tak bernyawa.

"Tersangka dijerat Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman  paling lama 15 tahun penjara," tutur Kompol Utariani.

Sementara tersangka Matsari sendiri mengaku menyesal telah membunuh korban yang merupakan tetangganya itu. Matsari mengaku tidak tahan sakit hati saat istrinya mengaku selingkuh sama Karmiadi. Bahkan sudah tiga kali tidur bareng.

"Ya kasianlah kita. Saat itu saya tebas karena khilaf. Saya sakit hati setelah saya melihat leher istri saya merah-merah. Saya pernah pergok korban  datang ke kos saya. Tapi dia (korban) langsung kabur," ungkap Matsari.

Matsari dan Karmiadi merupakan tetangga. Karmiadi kesehariannya bekerja jual beli barang bekas untuk dijual di Pasar Loak Kereneng. Sementara Matsari kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Sekitar 2,5 tahun lalu keduanya tetangga kamar kos di di Banjar Tegeh Sari, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Kos tersebut berjarak sekitar 20 meter arah timur lokasi kejadian.

Setelah itu Karmiadi pindah tinggal di Jalan Muding Indah IX, Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung sekitar 20 meter arah barat lokasi kejadian. Dia tinggal di salah satu rumah kosong milik warga setempat. Selain jual beli barang bekas, Karmiadi merawat rumah tempat tinggalnya itu. *pol

Komentar