nusabali

Upah Pungut Baru Dibayar Dua Bulan

  • www.nusabali.com-upah-pungut-baru-dibayar-dua-bulan

Disperindag Bangli telah menetapkan PPK untuk kelancaran pembayaran upah pungut tahun 2021.

BANGLI, NusaBali

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli telah bayarkan upah pungut pengelola pasar selama dua bulan untuk November dan Desember 2020. Keterlambatan pembayaran upah pungut (UP) bulan November dan Desember 2020 karena terjadinya perubahan sistem keuangan daerah dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).   

Kadisperindag Bangli, I Waytan Gunawan, mengatakan UP petugas pasar bulan November dan Desember 2020 sudah cair beberapa hari yang lalu. Sementara untuk UP bulan Januari dan Februari 2021 terlambat karena ada aturan baru terkait perubahan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan aturan mengacu PP 12 tahun 2021 untuk PPK dan PTTK harus dipegang pejabat setingkat kepala bidang. “Aturan lama PPK bisa dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi). Akibat adanya perubahan, berimbas pada molornya pencairan upah pungut pengelola pasar,” jelas Wayan Gunawan, Jumat (26/3).

Terkait perubahan tersebut, Wayan Gunawan sudah menetapkan PPK untuk kelancaran pembayaran upah pungut tahun 2021. Saat ini masih proses amprah di BKPAD. “Mungkin minggu depan UP bulan Januari dan Februari sudah diterima para pengelola pasar,” kata Wayan Gunawan. Upah pungut diberikan untuk empat pengelala pasar rakyat yakni Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Kidul Kecamatan Bangli. Besaran upah pungut yang diterima tergantung hasil pungutan retribusi. “Upah pungut sebesar 20 persen dari hasil pungutan retribusi,” jelas Wayan Gunawan. Pengelola pasar berharap sisa UP yang belum dibayarkan bisa segera dicairkan. *esa

Komentar