Ngaku PM, Tukang Pijat Dituntut 3 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Aksi nekat dilakukan tukang pijat keliling, Andre Crystanto alias Kristian, 46. Tukang pijat asal Yogyakarta ini mengaku sebagai Polisi Militer (PM) dan menipu korban hingga mengalami kerugian Rp 29,5 juta.
Kini dia harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang digelar secara online pada Kamis (26/3), JPU Widyaningsih menjerat Kristian dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gde Rumega.
Atas tuntutan tersebut, Kristian langsung melakukan pembelaan lisan dan minta keringanan hukuman. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya minta keringanan hukuman,” ujar Kristian yang akan divonis pekan depan.
Aksi Kristian ini berawal dari perkenalannya dengan pemilik warung kopi di Pantai Sindu, Sanur bernama I Made Lila. Saat itu Kristian minum kopi di warung milik Made Lila. Saat itu, Kristian mengaku sebagai anggota PM yang sedang mencari buron kasus penggelapan mobil.
Saat itu, Kristian mengaku kehabisan uang operasional. Kristian juga mengatakan jika dirinya akan mendapat uang Rp 25 miliar jika berhasil dalam tugasnya kali ini.
Made Lila yang termakan cerita-cerita Kristian akhirnya menawarkan Kristian tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Desa Sanur Kauh.
Niat baik Made Lila mulai dimanfaatkan oleh Kristian. Pada 15 Desember 2020, terdakwa mulai tinggal di rumah saksi Lila.
Pada saat itu juga Kristian berkata kepada saksi Lila bahwa uang operasionalnya sudah habis. Ia butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO. “Nanti kalau uang saya yang Rp25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti dua kali lipat,” kata terdakwa.
Lila menyerahkan uang Rp16,5 juta sebanyak enam kali dari 12 Desember sampai 19 Desember. Lila juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara. Pada 20 Desember di rumah saksi Sugiantara, terdakwa mengaku mantan anggota paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.
Terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM). Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.
Sekitar pukul 23.00 terdakwa menelepon saksi Sugiantara dan mengatakan ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember. Saksi Sugiantara lantas meminjamkan uang Rp13 juta.
Karena terus meminta uang, saksi Sugiantara curiga dan melapor ke polisi. Akhirnya terungka bahwa terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO, namun terdakwa hanyalah seorang tukang pijat keliling. Akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi Lila dan Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp29,5 juta *
Atas tuntutan tersebut, Kristian langsung melakukan pembelaan lisan dan minta keringanan hukuman. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya minta keringanan hukuman,” ujar Kristian yang akan divonis pekan depan.
Aksi Kristian ini berawal dari perkenalannya dengan pemilik warung kopi di Pantai Sindu, Sanur bernama I Made Lila. Saat itu Kristian minum kopi di warung milik Made Lila. Saat itu, Kristian mengaku sebagai anggota PM yang sedang mencari buron kasus penggelapan mobil.
Saat itu, Kristian mengaku kehabisan uang operasional. Kristian juga mengatakan jika dirinya akan mendapat uang Rp 25 miliar jika berhasil dalam tugasnya kali ini.
Made Lila yang termakan cerita-cerita Kristian akhirnya menawarkan Kristian tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Desa Sanur Kauh.
Niat baik Made Lila mulai dimanfaatkan oleh Kristian. Pada 15 Desember 2020, terdakwa mulai tinggal di rumah saksi Lila.
Pada saat itu juga Kristian berkata kepada saksi Lila bahwa uang operasionalnya sudah habis. Ia butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO. “Nanti kalau uang saya yang Rp25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti dua kali lipat,” kata terdakwa.
Lila menyerahkan uang Rp16,5 juta sebanyak enam kali dari 12 Desember sampai 19 Desember. Lila juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara. Pada 20 Desember di rumah saksi Sugiantara, terdakwa mengaku mantan anggota paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.
Terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM). Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.
Sekitar pukul 23.00 terdakwa menelepon saksi Sugiantara dan mengatakan ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember. Saksi Sugiantara lantas meminjamkan uang Rp13 juta.
Karena terus meminta uang, saksi Sugiantara curiga dan melapor ke polisi. Akhirnya terungka bahwa terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO, namun terdakwa hanyalah seorang tukang pijat keliling. Akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi Lila dan Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp29,5 juta *
1
Komentar