nusabali

BPR Sewu Dilikuidasi, Tabungan Bisa Cair

  • www.nusabali.com-bpr-sewu-dilikuidasi-tabungan-bisa-cair

TABANAN,NusaBali
Para penabung dan deposan sempat panik dengan keberadaan uang mereka di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali di Jalan Ir Soekarno, Tabanan.

Karena  pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin BPR tersebut akibat didera masalah.  Salah satu penabung, Desak Made Suryanti,41, pedagang tanaman hias Cahya Garden Landscaping di Jalan Raya Marga, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.  

Sekitar Rp 40 juta uang tabungannya dari hasil berjualan tanaman hias. Setelah ada penjelasan dari pihak bank, bahwa uang tabungannya bisa diambil karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Desak pun lega.

‘’Saya pun menerima uang tabungan saya, utuh,’’ tuturnya, Minggu (28/3). Untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Sewu Bali, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan proses pengembalian uangnya kata dia tidak susah. Hanya melengkapi berkas dan mengisi surat pernyataan dan langsung dicairkan. "Ternyata pengurusan LPS tidak sulit. Hanya membawa administrasi tanda pengenal diri, berkas tabungan dan berkas deposito," katanya menambahkan.

Guna memastikan bahwa nasabah sudah menerima uangnya kembali untuk kelanjutan usahanya, petugas LPS memantau secara langsung ke lokasi usaha tanaman hias milik Desak. Setelah kejadian ini, dengan adanya jaminan LPS, tentu tidak ada kekhawatiran lagi untuk menyimpan uang di bank. Sehingga Desak bisa melanjutkan usahanya selama ini membudidayakan tanaman hias, bahkan banyak tanaman hias yang ditanamnya dijual ke Denpasar bahkan sampai ke Lombok. *yud

Komentar