nusabali

Calon Pengantin Banyak Ajukan Dispensasi Kawin

  • www.nusabali.com-calon-pengantin-banyak-ajukan-dispensasi-kawin

BANGLI, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Bangli cukup banyak menangani pengajuan penetapan dispensasi perkawinan.

Hingga memasuki akhir bulan Maret 2021, tercatat pada buku register sebanyak tujuh permohonan penetapan dispensasi perkawinan. Dispensasi ini diberikan bagi calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia untuk kawin.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Bangli, Gusti Alit Arnata, mengatakan UU No 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang di dalamnya mengatur batas usia minimal perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 diatur batas minimal kawin laki- laki dan perempuan minimal usia 19 tahun. Sementara dalam UU No 1 tahun 1974 batas usia minimal perempuan kawin 16 tahun. “Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Gusti Alit Arnata, Minggu (28/3).

Dikatakan, dari sekian permohonan yang masuk, mereka baru mengurus dispensasi setelah melakukan perkawinan secara adat. Padahal sepatutnya sebelum melangsungkan perkawinan, terlebih dahulu mohon dispensasi penetapan kawin di pengadilan. Karena tidak mengantongi penetapan dari pengadilan, maka pasangan pengantin di bawah umur tidak dapat mengurus administrasi kependudukan. “Saat mengurus administrasi kependudukan di kantor Catatan Sipil akan dimintai salinan keputusan pengadilan terkait dispensasi kawin, jika tidak mengantongi putusan pengadilan, maka tidak akan diproses,” jelas Gusti Alit Arnata. *esa

Komentar