Oknum Pengacara 'Nakal' Resmi Tersangka
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Perceraian
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Buleleng, akhirnya mengamankan oknum pengacara 'nakal' berinisial ESK, 33.
Setelah diamankan, ESK langsung menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja palsu terkait perceraian.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya penetapan tersangka oknum pengacara ESK. Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Sabtu (27/3) lalu. "Ya, sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan (ESK) masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata dia, Minggu (28/3) siang.
Kata Iptu Sumarjaya, audah ada beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Termasuk saksi pelapor dari pihak PN Singaraja yang merasa dirugikan atas kasus ini. "Penyidik akan lebih intens dilakukan pemeriksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan pada proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Gede Harja Astawa mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum oknum pengacara ESK. Kendati demikian, pihaknya meminta agar polisi dalam penanganan kasus ini untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Harja Astawa mengaku, akan siap melakukan pendampingan atas hak-hak hukum oknum pengacara ESK. "Kami meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Kami siap untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya," tegas dia.
Di sisi lain, Harja Astawa mengimbau, seluruh advokat agar dalam menjalankan tugas profesinya selalu menjaga marwah dan kehormatan advokat. Sehingga tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang sudah ada. "Kami berharap para pengacara agar lebih berhati-hati dan menjaga etika profesi saat menjalankan tugas," pungkas Harja Astawa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengacara di Buleleng berinisial ESK, 33, dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pelaporan ini merupakan buntut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian, yang diduga dilakukan oleh ESK. Bermula saat ESK menangani perkara perceraian pasangan suami istri sebagai kuasa hukum penggugat (suami).
Dugaan pemalsuan terungkap ketika ada permohonan salinan putusan ke PN Singaraja oleh tergugat (istri klien ESK) pada 29 Januari 2021 lalu. Permohonan itu, lantaran suaminya yang merupakan klien terlapor, ESK sudah memiliki salinan putusan perceraian, yang diduga dipalsukan dan akta perceraian. Saat dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Menilai ada yang janggal, pihak Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah dicek ternyata akta perceraian suami istri tersebut sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu. Panitera PN pun melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan perceraian tersebut ke Polres Buleleng. *m
1
Komentar