Masuk Bali Tak Lagi Colok Hidung
Akan Gunakan Tes GeNose, Mulai Berlaku 1 April
Dalam SE Satgas Covid-19 nasional No 12/2021, tes GeNose bisa digunakan bagi PPDN, baik yang melakukan perjalanan lewat laut, darat dan udara.
DENPASAR, NusaBali
Syarat masuk wilayah Provinsi Bali bagi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) lebih mudah. Selain dengan hasil tes antigen berbasis PCR, hasil tes berbasis tiupan atau tes GeNose juga bisa sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Bali bagi PPDN.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Senin (29/3) siang mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Nasional Letjen TNI Doni Monardo. Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, tes GeNose bisa digunakan bagi PPDN , baik yang melakukan perjalanan lewat laut, darat dan udara.
"Mulai berlakunya 1 April 2021, tes GeNose ini sama dengan antigen. Tapi GeNose lebih praktis. Hanya dengan tiupan saja sudah bisa dijadikan sampel untuk uji dan analisa seseorang yang positif atau tidak," beber Rentin. Kata Rentin, dari efektivitas sebenarnya antara tes antigen dan tes GeNose hampir mirip. "Namun orang ingin nyaman juga dalam mengikuti uji sampel. Ada yang takut dicolok hidungnya. Kalau akurasi alat tes GeNose dan antigen sama saja. Orang merasa nyaman ketika cukup dengan tiupan saja," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster saat dikonfirmasi soal pemberlakuan tes GeNose di Bali, usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin siang kemarin membenarkan syarat masuk wilayah Provinsi Bali bisa dengan tes GeNose. Gubernur Koster mengatakan akan diumumkan segera pemberlakuannya. "Nanti pemberlakuan efektifnya di Bali kita akan umumkan. Sekarang belum berlaku," ujar Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Sementara Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya secara terpisah mengatakan tes GeNose akurasinya hampir sama. Produk anak bangsa ini pun sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. "Jadi ini produk yang memang sudah resmi edar dan bisa digunakan sebagai alat deteksi Covid-19," ujar Suarjaya.
Kata Suarjaya pelaksana tes GeNose ini adalah pihak otoritas pelabuhan. Harganya pun disebut-sebut masih jauh lebih murah. "Kalau harga itu kan tergantung otoritas. Namun harganya lebih murah dari tes antigen. Akurasinya sama. Sekarang masyarakat kan tinggal memilih. Keduanya bisa menjadi persyaratan masuk wilayah Provinsi Bali," ujar birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Walaupun tes GeNose akan diberlakukan, namun tes antigen berbasis PCR masih tetap jadi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis kelurahan/desa dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, yang secara resmi diberlakukan, Selasa (23/3) lalu, tanpa batas waktu yang ditentukan. Dalam SE Pengaturan PPDN yang akan memasuki wilayah Bali masih diperketat dengan ketentuan tes antigen.
Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebaliknya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain ada syarat test antigen wajib mengisi e-HAC Indonesia. Sementara anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. *nat
Syarat masuk wilayah Provinsi Bali bagi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) lebih mudah. Selain dengan hasil tes antigen berbasis PCR, hasil tes berbasis tiupan atau tes GeNose juga bisa sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Bali bagi PPDN.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Senin (29/3) siang mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Nasional Letjen TNI Doni Monardo. Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, tes GeNose bisa digunakan bagi PPDN , baik yang melakukan perjalanan lewat laut, darat dan udara.
"Mulai berlakunya 1 April 2021, tes GeNose ini sama dengan antigen. Tapi GeNose lebih praktis. Hanya dengan tiupan saja sudah bisa dijadikan sampel untuk uji dan analisa seseorang yang positif atau tidak," beber Rentin. Kata Rentin, dari efektivitas sebenarnya antara tes antigen dan tes GeNose hampir mirip. "Namun orang ingin nyaman juga dalam mengikuti uji sampel. Ada yang takut dicolok hidungnya. Kalau akurasi alat tes GeNose dan antigen sama saja. Orang merasa nyaman ketika cukup dengan tiupan saja," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster saat dikonfirmasi soal pemberlakuan tes GeNose di Bali, usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin siang kemarin membenarkan syarat masuk wilayah Provinsi Bali bisa dengan tes GeNose. Gubernur Koster mengatakan akan diumumkan segera pemberlakuannya. "Nanti pemberlakuan efektifnya di Bali kita akan umumkan. Sekarang belum berlaku," ujar Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Sementara Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya secara terpisah mengatakan tes GeNose akurasinya hampir sama. Produk anak bangsa ini pun sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. "Jadi ini produk yang memang sudah resmi edar dan bisa digunakan sebagai alat deteksi Covid-19," ujar Suarjaya.
Kata Suarjaya pelaksana tes GeNose ini adalah pihak otoritas pelabuhan. Harganya pun disebut-sebut masih jauh lebih murah. "Kalau harga itu kan tergantung otoritas. Namun harganya lebih murah dari tes antigen. Akurasinya sama. Sekarang masyarakat kan tinggal memilih. Keduanya bisa menjadi persyaratan masuk wilayah Provinsi Bali," ujar birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Walaupun tes GeNose akan diberlakukan, namun tes antigen berbasis PCR masih tetap jadi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis kelurahan/desa dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, yang secara resmi diberlakukan, Selasa (23/3) lalu, tanpa batas waktu yang ditentukan. Dalam SE Pengaturan PPDN yang akan memasuki wilayah Bali masih diperketat dengan ketentuan tes antigen.
Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebaliknya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain ada syarat test antigen wajib mengisi e-HAC Indonesia. Sementara anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. *nat
Komentar