PHDI Minta Copot Atribut Kasulinggihan
Terkait Sulinggih Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus.
GIANYAR, NusaBali
PHDI menilai tersangka kasus dugaan pencabulan I Wayan M asal Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, telah mencoreng citra kasulinggihan. Hal ini pula menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.
Dari hasil rapat PHDI Gianyar dengan PHDI Provinsi Bali, beberapa waktu lalu, I Wayan M, diminta melepas atribut kasulinggihan. Ketua PHDI Gianyar I Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kasulinggihan. "Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," jelasnya, Selasa (30/3).
Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli. Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mawinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata. Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut.
Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan. "Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.
Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah. "Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," sarannya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pertengahan tahun 2020. Saat kejadian, I Wayan M hendak ngalukat (membersihkan) pasangan suami istri. Diduga, istri korban dicabuli saat malukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.
Sedangkan, Desa Adat Tegallalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegallalang yang baru tidak tahu menahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya ini. *nvi
Dari hasil rapat PHDI Gianyar dengan PHDI Provinsi Bali, beberapa waktu lalu, I Wayan M, diminta melepas atribut kasulinggihan. Ketua PHDI Gianyar I Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kasulinggihan. "Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," jelasnya, Selasa (30/3).
Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli. Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mawinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata. Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut.
Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan. "Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.
Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah. "Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," sarannya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pertengahan tahun 2020. Saat kejadian, I Wayan M hendak ngalukat (membersihkan) pasangan suami istri. Diduga, istri korban dicabuli saat malukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.
Sedangkan, Desa Adat Tegallalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegallalang yang baru tidak tahu menahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya ini. *nvi
1
Komentar