Pemprov Bali Hapus 508 Jabatan Eselon IV
Bali Dijadikan Pilot Project Penyederhanaan Birokrasi
Likuidasi jabatan struktural setingkat Kasi dan Kasubbag akan ubah budaya kerja menjadi orientasi kinerja dan kedepankan profesionalisme.
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali akan menghapus 508 jabatan struktural Eselon IV di 41 organisasi perangkat daerah (OPD). Penghapusan jabatan struktural setingkat kepala seksi (Kasi) dan kepala sub bagian (Kasubbag) ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi, sesuai kebijakan Presiden Jokowi. Bali sendiri dijadikan pilot project penyederhaaan birokrasi di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini merupakan bagian dari 5 prioritas kerja Presiden Jokowi Periode 2020-2024. Dasar hukumnya adalah Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Salah satu dari priroritas kerja itu adalah penyederhanaan birokrasi. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini punya target peningkatan efektivitas kerja, peningkatan profesionalisme, serta mempermudah proses komunikasi dan koordinasi di OPD,” ujar Lihadnyana saat ditemui NusaBali di Kantor BKD Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (30/3) siang.
Dan, yang paling penting lagi, kata Lihadnyana, dengan penghapusan jabatan Eselon IV ini, maka tidak ada lagi image bahwa jabatan fungsional itu wadah penampungan. Ini akan mengubah budaya kerja yang memang berorientasi kerja dan mengedepankan profesionalisme.
“Ini mendorong semangat pejabat fungsional meningkatkan kinerja. Juga memotong birokrasi panjang dalam layanan kepada masyarakat,” terang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Lihadnyana mengakui penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini juga praktis mengurangi beban biaya operasional pegawai, yang muaranya otomatis menghemat APBD. Pasalnya, tunjangan operasional dan tunjangan kinerja juga akan disesuaikan dengan capaian kinerja.
"Dari sisi biaya operasional, ini lebih efisien. Karena mereka yang fungsional akan dinilai dan dihitung berdasarkan kinerja," tegas Lihadnyana, yang notabene mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali.
Menurut Lihadnyana, ketika jabatan Eselon IV dihapus, kesan ada kasta-kasta di level pemerintahan juga praktis akan terkikis. Selama ini, ada kesan semakin tinggi jabatan struktural, semakin besar perintahnya. Jadi, kesan tunjuk sana tunjuk sini kini dihilangkan. “Karena kalau sudah dalam jabatan fungsional, yang dinilai benar-benar kinerja serta tanggung jawab berdasarkan keahlian dan kompetensi,” katanya.
Lihadnyana menyebutkan, setelah penghapusan jabatan struktural Eselon IV, ke depan jabatan struktural Eselon III---setingkat kepala bidang (Kabid) dan kepala bagian (Kabag)---juga akan menyusul dihapus bertahap. Khusus untuk penghapusan jabatan struktural Eselon IV, kemungkinan akan diberlakukan Juni 2021 mendatang.
Disebutkan, ada pengecualian dalam menghapus 508 jabatan struktural Eselon IV di 41 OPD Pemprov Bali ini, yakni untuk urusan tata usaha di kesekretariatan. Mereka selamat dari pengalihan ke fungsional. "Sedangkan sisanya, yang berada di bawah Kabid dan Kabag di dinas-dinas dan biro, semua ditransformasi ke fungsional," tandas Lihadnyana.
Pemprov Bali sendiri, kata Lihadnyana, dijadikan pilot project dalam penyederhanaan birokrasi di Indonesia ini. Lihadnyana selaku Kepala BKD Bali pun sudah presentasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 12 Maret 2021 lalu. "Bali akan menjadi pilot project dalam penyederhanaan birokrasi ini. Kami di BKD Bali sudah siap dalam pelaksanaannya," katanya.
Menurut Lihadnyana, BKD Bali yang jadi percontohan dalam penyederhanaan birokrasi ini, telah mendapatkan arahan dari Gubernur Wayan Koster. Intinya, BKD Bali diminta menciptakan budaya kerja yang profesional dan menciptakan SDM yang tangguh.
"Ya itu tadi, mereka yang ditransformasi ke fungsional ini keahlian dan kompetensinya lebih dihargai. Kegiatan yang dilaksanakan terukur. Intinya, pola kerja baru: bekerja cepat, fokus, tulus, lurus,” papar Lihadnyana.
“Ini sangat sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ terkait peningkatan kualitas SDM di jajaran birokrasi Pemprov Bali. Yang terpenting, Pemprov Bali mendekatkan diri dengan masyarakat yang dilayani karena birokrasi yang sederhana," lanjut pejabat yang menciptakan tagline ‘Kami Ada untuk Anda’ di jajaran BKD Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum, pemerintahan, dan aparatur daerah), I Nyoman Adnyana, menilai kebijakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV, dari sisi mana-jemen kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi adalah sangat bagus untuk memangkas meja birokrasi.
Menurut Adnyana, kebijakan hapus jabatan Eselon IV dan juga Eselon III sangat tepat dalam penyerderhaan birokrasi. "Proses layanan secara administrasi yang panjang, kemudian menjadi sederhana memang bagus. Ini mengurangi meja-meja birokrasi," tandas Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, politisi senior PDIP ini mengingatkan harus ada antisipasi pola kerja ASN yang bisa saja cenderung individual. Kemudian, dari sisi efisiensi juga tidak banyak pengaruhnya. Sebab, tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional tetap ada, walaupun biaya operasional bisa dikendalikan.
"Tetap kelemahan itu harus diantisipasi dan disempurnakan dengan kajian-kajian lagi, terutama dalam penilaian kinerja ASN. Kita harapkan harus dinilai secara objektif, dengan kriteria yang jelas," terang politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *nat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini merupakan bagian dari 5 prioritas kerja Presiden Jokowi Periode 2020-2024. Dasar hukumnya adalah Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Salah satu dari priroritas kerja itu adalah penyederhanaan birokrasi. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini punya target peningkatan efektivitas kerja, peningkatan profesionalisme, serta mempermudah proses komunikasi dan koordinasi di OPD,” ujar Lihadnyana saat ditemui NusaBali di Kantor BKD Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (30/3) siang.
Dan, yang paling penting lagi, kata Lihadnyana, dengan penghapusan jabatan Eselon IV ini, maka tidak ada lagi image bahwa jabatan fungsional itu wadah penampungan. Ini akan mengubah budaya kerja yang memang berorientasi kerja dan mengedepankan profesionalisme.
“Ini mendorong semangat pejabat fungsional meningkatkan kinerja. Juga memotong birokrasi panjang dalam layanan kepada masyarakat,” terang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Lihadnyana mengakui penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini juga praktis mengurangi beban biaya operasional pegawai, yang muaranya otomatis menghemat APBD. Pasalnya, tunjangan operasional dan tunjangan kinerja juga akan disesuaikan dengan capaian kinerja.
"Dari sisi biaya operasional, ini lebih efisien. Karena mereka yang fungsional akan dinilai dan dihitung berdasarkan kinerja," tegas Lihadnyana, yang notabene mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali.
Menurut Lihadnyana, ketika jabatan Eselon IV dihapus, kesan ada kasta-kasta di level pemerintahan juga praktis akan terkikis. Selama ini, ada kesan semakin tinggi jabatan struktural, semakin besar perintahnya. Jadi, kesan tunjuk sana tunjuk sini kini dihilangkan. “Karena kalau sudah dalam jabatan fungsional, yang dinilai benar-benar kinerja serta tanggung jawab berdasarkan keahlian dan kompetensi,” katanya.
Lihadnyana menyebutkan, setelah penghapusan jabatan struktural Eselon IV, ke depan jabatan struktural Eselon III---setingkat kepala bidang (Kabid) dan kepala bagian (Kabag)---juga akan menyusul dihapus bertahap. Khusus untuk penghapusan jabatan struktural Eselon IV, kemungkinan akan diberlakukan Juni 2021 mendatang.
Disebutkan, ada pengecualian dalam menghapus 508 jabatan struktural Eselon IV di 41 OPD Pemprov Bali ini, yakni untuk urusan tata usaha di kesekretariatan. Mereka selamat dari pengalihan ke fungsional. "Sedangkan sisanya, yang berada di bawah Kabid dan Kabag di dinas-dinas dan biro, semua ditransformasi ke fungsional," tandas Lihadnyana.
Pemprov Bali sendiri, kata Lihadnyana, dijadikan pilot project dalam penyederhanaan birokrasi di Indonesia ini. Lihadnyana selaku Kepala BKD Bali pun sudah presentasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 12 Maret 2021 lalu. "Bali akan menjadi pilot project dalam penyederhanaan birokrasi ini. Kami di BKD Bali sudah siap dalam pelaksanaannya," katanya.
Menurut Lihadnyana, BKD Bali yang jadi percontohan dalam penyederhanaan birokrasi ini, telah mendapatkan arahan dari Gubernur Wayan Koster. Intinya, BKD Bali diminta menciptakan budaya kerja yang profesional dan menciptakan SDM yang tangguh.
"Ya itu tadi, mereka yang ditransformasi ke fungsional ini keahlian dan kompetensinya lebih dihargai. Kegiatan yang dilaksanakan terukur. Intinya, pola kerja baru: bekerja cepat, fokus, tulus, lurus,” papar Lihadnyana.
“Ini sangat sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ terkait peningkatan kualitas SDM di jajaran birokrasi Pemprov Bali. Yang terpenting, Pemprov Bali mendekatkan diri dengan masyarakat yang dilayani karena birokrasi yang sederhana," lanjut pejabat yang menciptakan tagline ‘Kami Ada untuk Anda’ di jajaran BKD Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum, pemerintahan, dan aparatur daerah), I Nyoman Adnyana, menilai kebijakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV, dari sisi mana-jemen kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi adalah sangat bagus untuk memangkas meja birokrasi.
Menurut Adnyana, kebijakan hapus jabatan Eselon IV dan juga Eselon III sangat tepat dalam penyerderhaan birokrasi. "Proses layanan secara administrasi yang panjang, kemudian menjadi sederhana memang bagus. Ini mengurangi meja-meja birokrasi," tandas Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, politisi senior PDIP ini mengingatkan harus ada antisipasi pola kerja ASN yang bisa saja cenderung individual. Kemudian, dari sisi efisiensi juga tidak banyak pengaruhnya. Sebab, tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional tetap ada, walaupun biaya operasional bisa dikendalikan.
"Tetap kelemahan itu harus diantisipasi dan disempurnakan dengan kajian-kajian lagi, terutama dalam penilaian kinerja ASN. Kita harapkan harus dinilai secara objektif, dengan kriteria yang jelas," terang politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *nat
Komentar