nusabali

Atasi Perambah Hutan, Penegak Hukum Diminta Tak Tumpul ke Atas

  • www.nusabali.com-atasi-perambah-hutan-penegak-hukum-diminta-tak-tumpul-ke-atas

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam menerapkan hukum kepada perusahaan yang merusak kawasan hutan.

Bagi Gus Adhi, penerapan hukum sangat penting agar ada efek jera. "Saya membaca di medsos, saat ini marak perambahan hutan untuk tambang nikel. Apa tindakan Gakum atas kejadian tersebut, apalagi jika sudah terdeteksi. Jangan sampai Gakum dalam menerapkan hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," ujar Gus Adhi dalam Rapat Panja mengenai penggunaan, pelepasan dan perusakan kawasan hutan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

Menurut Gus Adhi, perangkat Gakum sangat banyak sekali. Namun sayang lebih mengedepankan denda ketimbang penyidikan bagi perusahaan yang telah melakukan perusakan hutan. Seharusnya, lanjut Gus Adhi, Gakum lebih memfungsikan para penyidiknya.

"Saya sependapat dengan teman-teman, jika salah harus dihukum. Dalam menegakan hukum perlu berdasarkan dua hal, deteksi dan penindakan. Bila hanya menajamkan kepada denda, mau sampai kapan seperti ini," tegas Gus Adhi.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Fraksi Golkar ini meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau biasa disapa Roy untuk menjelaskan bagaimana penanganan hukum bagi para penyerobot hutan selama kurun waktu 2014-2020. Kemudian berapa

Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau biasa disapa Roy menjelaskan, pemberian denda merupakan pendekatan baru secara administratif. Sementara dahulu melalui pidana. Penindakan melalui denda membuat negara memperoleh pendapatan signifikan. *k22

Komentar