Divonis 15 Bulan, Dukun Pengganda Uang Langsung Terima
DENPASAR, NusaBali
Dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, Doni Syafii, 39, yang jadi terdakwa di PN Denpasar akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang online, Selasa (30/3).
Tanpa pikir panjang, Doni langsung menerima putusan. “Kami menerima putusan Yang Mulia,” ujar terdakwa Doni saat dimintai tanggapan atas putusan oleh majelis hakim pimpinan I Gde Novyartha. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.
Disebutkan, Doni menipu para korbannya dengan modus menggandakan uang. Tiga ibu-ibu di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung jadi korban. Yaitu Ni Ketut Sudiarsini, Ni Made Sutarmi, dan Nyoman Sukanasih.
Disebutkan dalam dakwaan, aksi penipuan dilakukan pada September 2020 lalu. Saat itu, Doni mengaku mendapatkan kemampuan menggandakan uang setelah belajar di Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur. Korban yang tergiur lalu sepakat memberikan uang untuk digandakan pada 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 di rumah Sudiarsini, di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sudiarsini menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, Sutarmi menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dan Sukanasih menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa untuk digandakan. Enam hari kemudian, Doni kembali mengimingi para korban.
Uang saksi Sudiarsini yang semula Rp 15 juta akan digandakan menjadi Rp 600 juta, uang saksi Sutarmi Rp 31 juta akan digandakan menjadi Rp 1 miliar, dan saksi Sukanasih uang Rp12,5 juta digandakan menjadi Rp 400 juta. Terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban pada 20 November 2020.
Namun hingga waktu yang ditentukan ketiga korban tak kunjung mendapatkan uangnya. Malah uang korban digunakan untuk membeli mobil, motor, handphone hingga bayar rumah kontrakan. *rez
Komentar