Kejari Jembrana Kawal Pemanfaatan BTT
NEGARA, NusaBali
Pemanfaatan dana Covid-19 tetap menjadi atensi Aparat Penegak Hukum. Dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana ikut memberi pendampingan terkait pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD Jembrana, agar tidak sampai diselewengkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), I Kadek Wahyudi Ardika, mengatakan, cukup rawan terjadi risiko hukum dalam realisasi dana penanganan Covid-19. Mengingat realisasinya darurat dan bersifat segera. "Harus segera untuk kondisi darurat" ujarnya, usai mengadakan rapat dengan jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, di Kejari Jembrana, Selasa (30/3).
Menurutnya, dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat, pengadaan barang/jasa sifatnya harus segera. Merujuk aturan tersebut, pengadaan menyangkut penangan Covid-19 yang nilainya di atas Rp 200 Juta, diperbolehkan tidak melalui proses lelang. Tak jarang dari jajaran pemerintah ragu-ragu mengeksekusi.
“Ini kan kegiatannya bermacam-macam. Seperti ada sembako untuk warga terdampak Covid-19, pengadaan alat kesehatan, ini harus segera. Tapi keragu-raguan, justru akan menghambat realisasinya. Asalkan sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada penyelewengan, bisa segera dilaksanakan untuk kondisi darurat," ujar Wahyudi
Untuk itu, sambung Wahyudi, Kejari Jembrana melakukan upaya pendampingan atau asistensi realisasi dana penanganan Covid-19. Bagaimana mencegah tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk mencegah keragu-raguan dalam bergerak dan penangan Covid-19 berjalan efektif. "Pendampingan kita lakukan mulai dari realisasi hingga monitoring dan evaluasi," ucapnya.
Setelah pendampingan pada tahun 2020 lalu, sambung Wahyudi, pada triwulan pertama tahun 2021 ini, dilakukan pendampingan BTT. Menurutnya, BTT pada APBD Jembrana 2020 triwulan pertama ini, tersebar di empat OPD. “Ada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Rp 1,6 Miliar, RSUD Negara Rp 2,7 Miliar, Dinas Kesehatan Rp 2,5 Miliar dan Dinas Sosial Rp 590 Juta," ucapnya.
Sesuai instruksi Jaksa Agung RI, kata Wahyudi, pengawalan dana penanganan Covid-19 serta Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan sesuai dengan permohonan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. "Sepanjang jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi. Prinsip niat baik dan tidak ada itikad jahat, kami akan berikan pendampingan. Mana masyarakat yang pantas dapat, itu yang diberikan. Jangan ada kepentingan tertentu," ungkapnya. *ode
1
Komentar