nusabali

Polsek Padangbai Tak Lagi Lakukan Penyidikan

  • www.nusabali.com-polsek-padangbai-tak-lagi-lakukan-penyidikan

DENPASAR, NusaBali
Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem tidak lagi melakukan penyidikan kasus.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu. Tidak lagi Melakukan Penyidikan kasus.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia. Satu-satunya di wilayah hukum Polda Bali adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Sementara semua Polsek lainnya masih boleh melakukan penyidikan kasus.

Kapolsek Pengawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana dikonfirmasi, Rabu (31/3) mengatakan ada dua pertimbangan dalam kebijakan Kapolri tersebut. Pertama, jumlah LP pertahun kurang dari 10 LP. Kedua, jarak tempuh ke Polres kurang dari 1 jam. "Dua hal itu yang menjadi pertimbangan. Tahun 2020 kami hanya tangani satu kasus," ungkap Kompol Made Suadnyana.

Meski sudah tidak lagi melakukan penyidikan kasus bukan berarti Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai tidak lagi menerima laporan masyarakat. Tetapi tetap menerima laporan dan melakukan penanganan awal terhadap kasus yang dilaporkan.

Setiap laporan masyarakat yang diterima langsung dilakukan penanganan awal. Kalau bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun jika tak ada titik temu untuk perdamaian antar para pihak maka penyidikannya dilakukan di Polres. "Kita tetap menerima laporan masyarakat untuk melakukan penanganan awal," tandasnya.

Informasi yang diperoleh NusaBali bahwa keputusan 1.062 Polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan itu berlaku pertanggal 23 Maret 2021. Keputusan itu langsung ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum bisa dimintai keterangannya terkait adanya kebijakan Kapolri tersebut. *pol

Komentar