nusabali

KY Harus Cari Hakim Agung Berintegritas

  • www.nusabali.com-ky-harus-cari-hakim-agung-berintegritas

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Wayan Sudirta meminta Komisi Yudisial (KY) mencari Hakim Agung yang memiliki integritas.

Dengan integritas tersebut, hakim dapat memberikan putusan secara adil. Oleh karena itu, dalam menyeleksi Hakim Agung, KY perlu menciptakan mekanisme yang baik.

“Di sini disebutkan ada seleksi integritas, ilmu pengetahuan, penelusuran rekam jejak, kualitas, dan kepribadian. Bagaimana caranya mendapatkan hakim berintegritas bagus yang dikaitkan dengan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Sudirta saat audiensi KY terkait seleksi calon Hakim Agung di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/3).

Sebagaimana diketahui, kata Sudirta, kita terus menerus menemui kasus seperti masyarakat di Kalimantan kalah dengan pengusaha saat berperkara. Kemudian terus menerus ada kasus Nenek Minah. Untuk itu, perlu menciptakan bagaimana menemukan hakim-hakim yang bisa membuat putusan sesuai dengan hukum yang hidup.

Caranya hakim harus mampu menggali perkembangan di masyarakat. Apalagi seleksi Hakim Agung muaranya adalah putusan. Putusan harus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Putusan juga harus sesuai dengan aspirasi yang hidup dan berkembang di masyarakat.

“Mekanisme apa yang akan dibuat agar hakim seperti itu bisa ditemukan,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan cara memilih Hakim Agung ada pedoman yang disebut dengan Kamus Kompetensi Hakim Agung. Kedua, agar objektif, berkas satu calon hakim direview oleh dua orang.

“Mengenai pertanyaan Pak Sudirta, bagaimana cara hakim memberikan putusan secara adil dan sesuai keinginan masyarakat, kami ada ukurannya. Yaitu profesional, integritas, dan punya kapabilitas,” kata Mukti Fajar.

Menurut Mukti Fajar, hal tersebut dapat dilihat ketika tes berlangsung nanti. Di mana bisa didengar penjelasannya terkait pertimbangan putusan yang diberikan, apakah argumennya masuk akal dan masuk logika hukum. Sementara mengenai putusan perlu memenuhi rasa keadilan di masyarakat, lanjut Mukti Fajar, itu sangat luas. Namun pihaknya akan mencari calon hakim yang benar-benar membuat putusan secara logis, jelas kapasitas keilmuannya, tidak tercemar, murni, dan independen.

“Kami mencari hakim yang punya integritas. Kami ukur dari teknis dan administratif rekam jejak,” papar Mukti Fajar.

Dalam kesempatan tersebut, Mukti Fajar menjelaskan, ada 149 yang mendaftar sebagai calon Hakim Agung. Yang lolos seleksi administrasi 116 orang.

Proses seleksi calon Hakim Agung berlangsung selama enam bulan. Diawali dengan pengumuman pendaftaran 1-20 Maret 2021. Pengumuman lolos administrasi 31 Maret. Lanjut seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian, dan wawancara. Lalu diusulkan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan pada 9 Agustus 2021. *k22

Komentar