Otak Pembobol Laundry Dijuk, Satu Buron
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama Johandi, 22 diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi di perempatan McDonald's, Jalan Gatot Subroto Barat, Senin (29/3).
Pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang kesehariannya ngamen di perempatan jalan di Denpasar itu berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian. Dia mengotaki pencurian di salah satu laundry di Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sebelum akhirnya disergap polisi Senin siang, Johandi sempat Diburu sampai ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, barang hasil curian berupa satu unit laptop bersama perlengkapannya, 1 unit PS 3, 1 unit handycam merek Panasonic, dan 1 unit tab merk Samsung dijual di Banyuwangi.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dikonfirmasi, Rabu (31/3) mengungkapkan polisi masih memburu 1 orang lainnya berinisial DD. Dikatakan penangkapan terhadap Johandi berdasarkan laporan korban Ni Nyoman Ayu Ariati, 52. Melalui laporan nomor LP-B/13/III/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 30 MARET 2021 korban mengaku laundry miliknya dibobol maling.
"Ada satu orang masih DPO berinisial DD. DD berperan menjual barang hasil curian dari tersangka Johandi. Hasil penjualan barang curian di laundry korban sebanyak Rp 3 juta. Uang tersebut dibagi dua," ungkap Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat Ayu Ariati pergi RSD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung untuk mengurus jenazah suaminya yang meninggal dunia sekitar pukul 07.00 Wita. Pukul 12.00 Wita, korban pulang ke laundry.
Ayu Ariati kaget laptop yang ditaruh di atas meja hilang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata PS3 serta handycam yang ditaruh di meja kasir dan tab merk Samsung yang ditaruh di meja bawah juga hilang. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit Opsnal, Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang laundry.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP didapatlah informasi tentang tersangka Johandi. Saat itu diketahui tersangka bersama rekannya DD kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Anggota melakukan pengejaran ke sana," beber Iptu Oka Bawa.
Saat anggota tiba di Banyuwangi didapat informasi bahwa pelaku sudah berada di Bali lagi. Diketahui Johandi tinggal di salah satu kos di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Saat disanggong ke kos tersebut tersangka tidak ada.
"Akhirnya anggota mencari ke sejumlah perempatan teman para pengamen mengais rejeki. Tersangka pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di perempatan McDonald's, Jalan Gatsu Barat. Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup," beber Iptu Oka Bawa.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit buah handycam, 4 buah buku tabungan bank, yakni 2 BNI dan 2 BPD Bali, obeng, dan beberapa kunci dan lainnya. "Terhadap keterangan tersangka masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Komentar