nusabali

Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS untuk Kepentingan Masyarakat

  • www.nusabali.com-badung-komitmen-kawal-jaminan-kesehatan-kbs-untuk-kepentingan-masyarakat

MANGUPURA, NusaBali
Kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS), sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS, kini tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hal ini terjadi sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung, di bawah kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa, berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan pelayanan Jamkesda-KBS bisa diakomodir dalam SIPD.

Komitmen ini dilakukan mengingat program Jamkesda-KBS ini adalah program strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Badung. Dalam rangka menyikapi kondisi ini, Wabup Suiasa melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Selasa sore (30/3).

“Dalam hal ini kami membutuhkan penegasan terkait dengan program UHC (Universal Health Coverage), mengingat kami di Badung sejak 2016 sudah UHC dan terintegrasi pula dengan JKN (BPJS),” ujar Wabup Suiasa.

Di sisi lain, menurut Wabup Suiasa ada juga layanan kesehatan yang tidak bisa diintegrasikan dengan BPJS. Karena memang dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan, terdapat berbagai layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jenis layanan dalam jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan oleh BPJS. Karena masih adanya jaminan kesehatan yang tidak bisa dijaminkan melalui BPJS tersebut, maka Pemkab Badung membuat program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS).

“Terdapat sekitar 18 jenis jaminan kesehatan yang dijaminkan dibiayai pula oleh Pemkab Badung. Sehingga keseluruhan layanan kesehatan masyarakat Badung sudah dibiayai dengan APBD Badung baik melalui JKN yang dilaksanakan BPJS atau dengan program Krama Badung Sehat,” jelas Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka yang menggunakan pola SIPD, menurut Wabup Suiasa, hanya program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS saja yang bisa dimungkinkan dianggarkan. Sedangkan program jaminan kesehatan KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, sehingga dalam APBD tahun 2021 belum bisa dimasukkan penganggarannya.

“Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program jaminan kesehatan KBS bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya. Sehingga program tersebut bisa kembali dilaksanakan karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung,” kata Wabup Suiasa.

“Kami kasihan kepada masyarakat kami ini. Untuk itu kami mintakan jalan keluarnya kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah agar program UHC ini bisa kita jalankan kembali mengingat sudah kami tetapkan pula dalam Peraturan Bupati,” imbuh Wabup Suiasa.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, menyebutkan apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Badung, akan dibuatkan polanya nanti sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Sehingga program jaminan kesehatan KBS nantinya dapat dilanjutkan. “Intinya nanti akan dibuatkan formulasinya,” ujar Mochamad Ardian.

Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Badung bisa menjalankan program kegiatan dalam bidang kesehatan seperti yang diharapkan oleh masyarakat Badung. “Atas permintaan Bapak Wakil Bupati, kami akan melakukan mapping agar program kegiatan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS atau memberikan manfaat komplementer sesuai kebutuhan pemerintah daerah agar bisa diakomodir dalam Permendagri,” tandasnya. *ind

Komentar