Mediasi Advokat dan Lurah Kesiman Belum Happy Ending
DENPASAR, NusaBali.com – Menyusul pelaporan advokat I Ketut Artana terhadap Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani, Polsek Denpasar Timur pada Kamis (1/4/2021) mengundang kedua pihak untuk mediasi.
Sayangnya mediasi ini tidak mencapai happy ending, karena Artana masih ingin melanjutkan proses hukum terhadap Lurah Kesiman yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan martabatnya selaku pengacara. “Intinya saya minta agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang ada,” tegas Artana beberapa saat setelah mediasi yang berlangsung selama dua jam selesai.
Ikhwal persoalan antara Artana dan Lurah Suryani sendiri berawal saat sang pengacara mendampingi kliennya datang di Kantor Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, berkaitan dengan masalah sengketa tanah berdasar surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021.
Saat hendak ikut masuk mendampingi kliennya, Artana dicegah oleh Lurah Suryani yang hanya ingin mengklarifikasi masalah tanah pada klien Artana. Lurah Suryani sendiri pada saat itu masih ingin menggali keterangan dari warganya secara langsung.
Namun ketika Artana dan rekan pengacara masih duduk di ruang tunggu juga dipersoalkan oleh Lurah Suryani. “Secara pribadi saya merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi, merasa dilecehkan. Sehingga atas permasalahan tersebut saya mengajukan pengaduan tentang adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Dentim,” ujar Artana tentang pelaporannya pada 3 Maret 2021 tersebut.
Seusai mediasi yang diinisiasi Polsek Dentim, Artana menegaskan bahwa pelaporan dinilai penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah pelaksanaan profesi advokat khususnya di Bali. “Karena bisa dibayangkan jika hal ini tidak dilakukan upaya hukum, sudah tentu akan membuka peluang terjadinya kembali hal-hal yang bersifat merendahkan profesi dan martabat advokat. Karenanya saya berharap perihal kejadian atau perlakuan seperti ini tidak kembali terulang di manapun dan kepada siapapun terlebih kepada rekan se-profesi advokat,” sorot Artana.
Diingatkannya bahwa advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. “Hal ini jelas sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Artana.
Sementara itu Lurah Suryani memilih tidak mau mengomentari permasalahan yang menderanya. "Terkait hal ini, karena sudah dilimpahkan ke Bagian Hukum, silakan langsung ke Kabag Hukum Kota Denpasar," kata Lurah Suryani.
Ikhwal persoalan antara Artana dan Lurah Suryani sendiri berawal saat sang pengacara mendampingi kliennya datang di Kantor Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, berkaitan dengan masalah sengketa tanah berdasar surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021.
Saat hendak ikut masuk mendampingi kliennya, Artana dicegah oleh Lurah Suryani yang hanya ingin mengklarifikasi masalah tanah pada klien Artana. Lurah Suryani sendiri pada saat itu masih ingin menggali keterangan dari warganya secara langsung.
Namun ketika Artana dan rekan pengacara masih duduk di ruang tunggu juga dipersoalkan oleh Lurah Suryani. “Secara pribadi saya merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi, merasa dilecehkan. Sehingga atas permasalahan tersebut saya mengajukan pengaduan tentang adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Dentim,” ujar Artana tentang pelaporannya pada 3 Maret 2021 tersebut.
Seusai mediasi yang diinisiasi Polsek Dentim, Artana menegaskan bahwa pelaporan dinilai penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah pelaksanaan profesi advokat khususnya di Bali. “Karena bisa dibayangkan jika hal ini tidak dilakukan upaya hukum, sudah tentu akan membuka peluang terjadinya kembali hal-hal yang bersifat merendahkan profesi dan martabat advokat. Karenanya saya berharap perihal kejadian atau perlakuan seperti ini tidak kembali terulang di manapun dan kepada siapapun terlebih kepada rekan se-profesi advokat,” sorot Artana.
Diingatkannya bahwa advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. “Hal ini jelas sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Artana.
Sementara itu Lurah Suryani memilih tidak mau mengomentari permasalahan yang menderanya. "Terkait hal ini, karena sudah dilimpahkan ke Bagian Hukum, silakan langsung ke Kabag Hukum Kota Denpasar," kata Lurah Suryani.
Komentar