Pelaku UMKM Diusulkan Dapat Bantuan
Badung Buka Pendaftaran BPUM
Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada 2020, tahun 2021 hanya diberikan sebanyak Rp 1,2 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah pusat kembali menggelontorkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa BLT UMKM senilai Rp 15,36 Triliun kepada 12,58 juta penerima. Nantinya, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan pun kini mulai membuka pendaftaran bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana, mengatakan pendaftaran BLT UMKM telah dibuka sejak Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Namun, kata dia, bedanya kali ini terletak pada jumlah nominal bantuan yang diberikan. Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada 2020, kini BLT UMKM tahun 2021 hanya diberikan sebanyak Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2 Tahun 2021.
“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta, secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021,” kata Widiana, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus WNI, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat, karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email.
“Untuk mencegah kerumunan massa di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, sesuai hasil sosialisasi disepakati pendaftaran difasilitasi di kantor desa atau kelurahan. Nantinya petugas dari desa atau kelurahan akan meneruskan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Badung,” jelas Widiana.
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, selanjutnya masukkan data nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI, juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM, bisa melakukan pendaftaran ke dinas terkait dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan,” tandas Widiana. *ind
Pemerintah pusat kembali menggelontorkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa BLT UMKM senilai Rp 15,36 Triliun kepada 12,58 juta penerima. Nantinya, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan pun kini mulai membuka pendaftaran bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana, mengatakan pendaftaran BLT UMKM telah dibuka sejak Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Namun, kata dia, bedanya kali ini terletak pada jumlah nominal bantuan yang diberikan. Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada 2020, kini BLT UMKM tahun 2021 hanya diberikan sebanyak Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2 Tahun 2021.
“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta, secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021,” kata Widiana, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus WNI, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat, karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email.
“Untuk mencegah kerumunan massa di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, sesuai hasil sosialisasi disepakati pendaftaran difasilitasi di kantor desa atau kelurahan. Nantinya petugas dari desa atau kelurahan akan meneruskan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Badung,” jelas Widiana.
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, selanjutnya masukkan data nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI, juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM, bisa melakukan pendaftaran ke dinas terkait dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan,” tandas Widiana. *ind
Komentar