Maling HP, Kaki Residivis Didor
Pelaku merupakan spesialis pencurian HP di kos-kosan pada malam hari.
DENPASAR, NusaBali
Nekat melawan saat ditangkap, pelaku pencurian handphone, I Kade Ardika, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya oleh Tim Resmob Polresta Denpasar pada Jumat (25/3). Pelaku Ardika diketahui merupakan residivis spesialis pencurian HP di kos-kosan pada malam hari.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di konfirmasi, Jumat (2/4) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang korban, Kunto Andy Laksana, 24. Melalui laporan LP- B /115 /III /2021/POLDA BALI / SPKT tgl 4 Pebruari 2021 korban mengaku kehilangan 3 unit HP berbagai merk.
HP tersebut hilang di kamar kosnya di Jalan Wahidin Gang IV Nomor 3 Denpasar Barat, Kamis (4/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah berhasil disergap polisi barulah diketahui ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kepada polisi Ardika mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap, tersangka mengaku melakukan pencurian itu seorang diri. Pelaku asal Banjar Belukpoh, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana itu mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat gerbang. Setelah itu masuk ke kamar kos yang tidak dikunci.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti 1 unit HP Nokia dan pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kunto Andy Laksana mengatakan pada saat kejadian di kamar kos dia bersama dengan pamannya, Denis Wahyudi. Sebelum kejadian keduanya tidur larut malam. Pada saat tidur menutup pintu kamar tanpa dikunci.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 02.30 Wita, Denis dan Kunto melihat ada seseorang mencurigakan datang ke komplek kos mereka. Pukul 03.30 Wita dinihari itu juga, Kunto dibangunkan oleh Denis. Kunto mengatakan 3 buah HP, yakni 1 unit HP Nokia, 1 Unit HP Samsung, dan 1 unit HP Oppo.
"Saat itu di kos bersama dengan paman (Denis Wahyudi). Paman saya datang ke kos saya hanya untuk numpang singgah. Saat tidur kami pintu kamar tidak dikunci. Saya tidak curiga, karena sering saya tidur tidak kunci pintu kamar. Saya bersyukur informasinya polisi sudah berhasil tangkap pelakunya," ungkap Kunto. *pol
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di konfirmasi, Jumat (2/4) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang korban, Kunto Andy Laksana, 24. Melalui laporan LP- B /115 /III /2021/POLDA BALI / SPKT tgl 4 Pebruari 2021 korban mengaku kehilangan 3 unit HP berbagai merk.
HP tersebut hilang di kamar kosnya di Jalan Wahidin Gang IV Nomor 3 Denpasar Barat, Kamis (4/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah berhasil disergap polisi barulah diketahui ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kepada polisi Ardika mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap, tersangka mengaku melakukan pencurian itu seorang diri. Pelaku asal Banjar Belukpoh, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana itu mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat gerbang. Setelah itu masuk ke kamar kos yang tidak dikunci.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti 1 unit HP Nokia dan pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kunto Andy Laksana mengatakan pada saat kejadian di kamar kos dia bersama dengan pamannya, Denis Wahyudi. Sebelum kejadian keduanya tidur larut malam. Pada saat tidur menutup pintu kamar tanpa dikunci.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 02.30 Wita, Denis dan Kunto melihat ada seseorang mencurigakan datang ke komplek kos mereka. Pukul 03.30 Wita dinihari itu juga, Kunto dibangunkan oleh Denis. Kunto mengatakan 3 buah HP, yakni 1 unit HP Nokia, 1 Unit HP Samsung, dan 1 unit HP Oppo.
"Saat itu di kos bersama dengan paman (Denis Wahyudi). Paman saya datang ke kos saya hanya untuk numpang singgah. Saat tidur kami pintu kamar tidak dikunci. Saya tidak curiga, karena sering saya tidur tidak kunci pintu kamar. Saya bersyukur informasinya polisi sudah berhasil tangkap pelakunya," ungkap Kunto. *pol
Komentar