Maling Kambuhan, Pengangguran Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Seorang residivis (maling kambuhan), Catur Yuli Seriawan, 19, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat, Rabu (31/3) pukul 10.00 Wita.
Dia ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di Perum Turus Lumbung, Jalan Abianbase, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, Imam Baihaqiy Eachidianto, 30. Korban mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 700.000 di kosnya di Jalan Pulau Salawati Nokor 1 X, Denpasar Barat, Selasa (23/2) pukul 03.41 Wita. Setelah berhasil diamankan ternyata tersangka merupakan seorang residivis. Selain itu tersangka yang merupakan pengangguran ini juga beraksi di dua lokasi lainnya.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa. Selain mencuri uang korban, tersangka juga pernah beraksi di Pasar Kereneng, Denpasar Utara dan di Jalan Gadung, Denpasar Timur," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza dikonfirmasi, Minggu (4/4).
Kompol Doddy membeberkan, tersangka yang belakangan diketahui tinggal di Jalan Gadung Gang VII Nomor 10 Pagan Kelod, Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur pada saat beraksi sempat dilihat korban. Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela. Saat berada di dalam kamar dengan cepat dia mengambil uang korban sebanyak Rp 700.000.
Setelah berhasil menguasai uang milik Imam, tersangka buru-buru hendak meninggalkan kamar. Pada saat itu, Imam terbangun dan melihat korban melompat lewat jendela. Sayangnya Imam tak berhasil menangkap tersangka Catur Yuli. Setelah dicek ternyata uang miliknya sebanyak Rp 700.000 raib. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dipimpin Panit Opsnal, Iptu I Made Sena mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Hasil informasi diketahui pelaku berada di di rumah temannya di Jalan Abianbase, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Badung. Hingga akhirnya ditangkap, Rabu (31/3) pukul 10.00 Wita.
"Tersangka bersama barang bukti berupa selembar baju kuning strip hitam dan 1 buah celana panjang warna biru yang dibeli dari uang hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kompol Doddy. *pol
Komentar