Dinas PUPR Bangli Ajukan Pemanfaatan Sisa Anggaran Rp 14 Miliar
BANGLI, NusaBali
Dinas PUPR Perkim Bangli mengajukan permohonan penggunaan anggaran sisa tender ke Kementerian Keuangan.
Anggaran yang dimohonkan sekitar Rp 14 miliar. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapta, mengatakan permohonan penggunaan anggaran sisa terder adalah kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada tahun 2021, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli mendapat bantuan DAK Rp 45.092.300.000. Anggaran tersebut untuk 10 kegiatan peningkatan jalan yang tersebar di empat kecamatan. “Kegiatan sudah memasuki tahap tender di Unit Layanan Pengadaan,” ungkap Wayan Lega, Minggu (4/4). Proses tender masuk tahap masa sanggah. Dari pagu anggaran Rp 45.092.300.000, setelah proses penawaran untuk seluruh kegiatan Rp 30.161.599.104.
Wayan Lega mengungkapkan, hasil proses penawaran oleh pihak rekanan ada anggaran sisa tender Rp 14.930.750.895. “Sisa anggaran tender ini yang dimohonkan ke Kementerian Keuangan untuk bisa dimanfaatkan,” jelas Wayan Lega. Pejabat asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini mengatakan sesuai juklak juknis DAK pemanfaatan anggaran harus untuk peningkatan jalan atau tidak boleh digunakan kegiatan di luar jalan.
Selain itu penggunaan anggaran harus mengacu skala prioritas. “Jika mengacu juklak juknis DAK, pengajuan permohonan sudah harus diajukan minggu pertama bulan Maret, namun baru mengajukan minggu ke empat karena lambatnya proses terbitnya SK penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pengguna Anggaran (PA),” bebernya. Saat ini masih menunggu jawaban dari pusat terkait permohonan tersebut. *esa
1
Komentar