Pemerintah Izinkan Ibadah Ramadan di Luar Rumah
JAKARTA, NusaBali.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.
"Kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain. "Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.
Untuk ibadah salat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas. Selain itu, juga dalam melaksanakan salat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid. "Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia. *ant
1
Komentar