22 Koperasi Belum Gelar RAT Tahun 2020
SEMARAPURA, NusaBali
Dari 108 koperasi di Klungkung yang wajib menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT), ada 22 koperasi belum menggelar RAT tahun buku 2020.
Jika koperasi dimaksud tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut, maka terancam dibubarkan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan, batas akhir koperasi menggelar RAT untuk kegiatan tahun lalu, yakni 31 Maret 2021. Dari 108 koperasi yang wajib menggelar RAT, terdapat 22 koperasi yang belum menyampaikan laporan ke dinas sudah menggelar RAT. "Koperasi yang belum mengumpul laporan tersebut, beberapa di antaranya sebenarnya sudah menggelar RAT, tapi belum menyetor laporannya ke dinas. Mungkin masih ada perbaikan saat RAT," kata Ardiasa, saat dihubungi Senin (5/4).
Ardiasa masih menunggu koperasi tersebut untuk menyetor laporan RAT tersebut. Karena RAT sangat penting dilakukan terutama untuk penilaian dari kondisi koperasi itu sendiri. Termasuk mengetahui laporan pertanggungjawaban dari koperasi dari program kegiatannya. "Berdasarkan RAT, kami bisa melakukan penilaian sejauh mana kesehatan koperasi," kata Ardiasa.
Tegas dia, apabila koperasi tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan badan hukumnya. Selanjutnya dibentuk tim untuk mengusulkan ke pusat agar koperasi yang bersangkutan dibubarkan. "Ada 33 koperasi yang tidak aktif, 17 koperasi sudah kami usulkan untuk dibubarkan," tegas Ardiasa.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 koperasi yang bergerak pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak yang mengalami kerugian. Sehingga berdampak terhadap penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU), bahkan ada yang penurunan SHUnya sampai 75 persen. " Namun, koperasi yang bergerak di bidang lain, seperti retail masih berjalan dengan baik," kata Ardiasa.
Sebelumnya, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Klungkung Ngakan Made Nata mengatakan kondisi sekarang ini di tengah pandemi Covid-19 ini hingga koperasi seluruh Indonesia sangat merasakan dampaknya. Dampak itu terutama koperasi yang bergerak di sektor keuangan/simpan pinjam (KSP). ‘’Dampaknya, terjadi penurunan likuiditas kredit,’’ ujarnya. *wan
Ardiasa masih menunggu koperasi tersebut untuk menyetor laporan RAT tersebut. Karena RAT sangat penting dilakukan terutama untuk penilaian dari kondisi koperasi itu sendiri. Termasuk mengetahui laporan pertanggungjawaban dari koperasi dari program kegiatannya. "Berdasarkan RAT, kami bisa melakukan penilaian sejauh mana kesehatan koperasi," kata Ardiasa.
Tegas dia, apabila koperasi tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan badan hukumnya. Selanjutnya dibentuk tim untuk mengusulkan ke pusat agar koperasi yang bersangkutan dibubarkan. "Ada 33 koperasi yang tidak aktif, 17 koperasi sudah kami usulkan untuk dibubarkan," tegas Ardiasa.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 koperasi yang bergerak pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak yang mengalami kerugian. Sehingga berdampak terhadap penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU), bahkan ada yang penurunan SHUnya sampai 75 persen. " Namun, koperasi yang bergerak di bidang lain, seperti retail masih berjalan dengan baik," kata Ardiasa.
Sebelumnya, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Klungkung Ngakan Made Nata mengatakan kondisi sekarang ini di tengah pandemi Covid-19 ini hingga koperasi seluruh Indonesia sangat merasakan dampaknya. Dampak itu terutama koperasi yang bergerak di sektor keuangan/simpan pinjam (KSP). ‘’Dampaknya, terjadi penurunan likuiditas kredit,’’ ujarnya. *wan
1
Komentar