nusabali

Pengedar Shabu asal Karangasem Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-shabu-asal-karangasem-dituntut-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi pengedar shabu, I Made Angga Budiantara, 25, kini harus menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam sidang online yang digelar Senin (5/5).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU I Ketut Sujaya.

Selain menuntut hukuman penjara selam 13 tahun, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsidair 6  bulan penjara kepada terdakwa asal Seraya, Karangasem ini.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Made Angga ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terkait peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, lalu menangkap terdakwa di kosnya, Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket shabu siap edar seberat 25,21 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat shabu dari Wito (DPO). Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito. Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi. *rez

Komentar