Pengamen dan Gepeng Menjamur saat Pandemi Covid-19 di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar menemukan adanya peningkatan gelandangan dan pengemis (gepeng) dan pengamen di Kota Denpasar akibat dari pandemi Covid-19.
Peningkatan tersebut terjadi hampir di seluruh kawasan Kota Denpasar. Dalam sehari Satpol PP Denpasar mengamankan hingga 15 orang pengamen dan gepeng yang beroperasi di traffic light. Mereka diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Senin (5/4), mengungkapkan Satpol PP saat ini tengah direpotkan oleh pengamen dan gepeng yang semakin menjamur di tengah pandemi Covid-19.
“Sekarang meningkat ini pengamen sama gepeng. Ini tidak tahu dari mana, mungkin karena kesulitan perekonomian di masa pandemi Covid-19 membuat mereka beralih mata pencaharian. Tetapi ada juga yang memanfaatkan momen seperti pengamen dari luar Bali dan gepeng,” ungkap Anom Sayoga.
Anom Sayoga mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, pengamen dan gepeng hanya segelintir dan hanya di beberapa titik. Tetapi pandemi ini dimanfaatkan oleh mereka untuk kembali ke jalanan. Saat ini kemunculan pengamen dan gepeng hampir di seluruh kawasan Kota Denpasar. Hal itu membuat pihaknya kewalahan karena diajak kucing-kucingan oleh pengamen dan gepeng.
“Dulu sehari paling tiga hingga lima orang pengamen dan gepeng saja yang kami tangani, itu pun hanya di beberapa titik kawasan. Tetapi sekarang hampir di seluruh kawasan Denpasar ditemukan pengamen dan gepeng. Kami khawatirkan momen ini dimanfaatkan oleh mereka. Karena dalam sehari kami bisa tangkap sampai delapan orang pengamen. Belum lagi gepengnya,” imbuh Anom Sayoga.
Menurut Anom Sayoga, petugas harus memantau dengan baik pergerakan pengamen dan gepeng ini. Sebab, saat petugas datang mereka langsung kabur setelah itu mereka kembali beroperasi di tempat yang sama. Anom Sayoga mengaku tidak bisa stand by di tempat yang sama karena keterbatasan personel.
Anom Sayoga menyatakan, mereka diamankan bukan karena dilarang mencari nafkah. Namun sesuai aturan, khusus pengamen dan gepeng memang harus ditertibkan, karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna jalan saat mereka beroperasi di jalanan terutama di kawasan traffic light. “Sudah jelas kalau gepeng disebut penyakit masyarakat yang harus ditertibkan. Pengamen, mereka kan kerap mengamen di traffic light, itu kan mengganggu pengendara,” tandas Anom Sayoga. *mis
1
Komentar