Dewan Desak Bebaskan Pajak Petani
SINGARAJA, NusaBali
Panitia Khusus Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) DPRD Kabupaten Buleleng mendesak eksekutif untuk membebaskan pajak petani.
Pembebasan pajak yang diusulkan dewan itu merupakan jaminan dan komitmen pemerintah melindungi lahan pertanian dan memihak petani. Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (ranpeda) PLP2B legistatif dan eksekutif di ruang rapat Komisi II DPRD Buleleng, Senin (5/4) pagi kemarin. Ketua Pansus PLP2B Putu Mangku Budiasa mengatakan, ranperda PLP2B dibentuk sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada petani.
Dengan penetapan kawasan pertanian yang dilindungi, seluruh program pembangunan pertanian akan diprioritaskan dan tertuju kesana. Menurutnya komitmen pemerintah ini harus memperhitungkan insentif bagi petani yang bersedia mempertahankan lahan pertanian mereka. Salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kader PDI Perjuangan asal Desa Selat Kecamatan Sukasada ini menekankan, pajak petani tak lagi ada kata pengurangan, tetapi sudah semestinya dibebaskan. “Pembebasan pajak ini menjawab kekhawatiran dan memberi kepastian petani. Ini menjadi krusial karena selama ini mereka khawatir pengurangan pajak sebagai insentif berfluktuatif. Ini akan kami klirkan agar kedepannya tidak menjadi pasal karet yang bisa ditarik-tarik. Beda kepentingan, beda kepemimpinan beda persentase pengurangan pajak,” tegas Mangku Budiasa.
Terkait pembebasan pajak petani dalam rancangan PLP2B ini sudah dikomunikasikan dan dicari pertimbangan hukumnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali. Selain juga pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Dari BPK RI Perwakilan Bali menyatakan tidak ada persoalan, dibebaskan pun tidak masalah. Meskipun berdampak pada PAD turun. Tetapi penurunan PAD karena kebijakan pemerintah tidak masalah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pendapat hukum dari Kejari Buleleng segera turun untuk mengklirkan soal insentif pajak petani,” ucap Mangku Budiasa yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, segera akan mengkoordinasikan usulan dari dewan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan juga pimpinan legislatif dalam hal ini Bupati Buleleng. Sejauh ini menurut Sumiarta dari ranperda yang telah disusunnya, insentif berupa sarana prasarana, pupuk dan pengurangan pajak akan diprioritaskan kepada petani yang lahannya dilindungi. “Kalau soal pengurangan atau pembebasan pajak berapa besarannya kami belum dapat pastikan. Kami akan koordinasikan dulu dengan dengan pimpinan dan bagian keuangan karena itu soal kebijakan daerah.” Jelas Sumiarta.
Ranperda yang telah disusun Kabupaten Buleleng mengusulkan dari total 9.000 hektar sawah produktif, 6.948 hektar sawah yang akan dilindungi. Namun pemerintah juga menyiapkan 600 hektar lahan sawah cadangan yang juga akan dilindungi. Lahan cadangan ini untuk berjaga-jaga apabila lahan usulan utama beralih fungsi karena suatu hal yang tak dapat dihindari. “Fungsi lahan cadangan sama dengan lahan utama yang akan dilindungi untuk menjamin ketahanan pangan berkelanjutan. Kalau pun lahan yang dilindungi harus beralih fungsi harus ada izin khusus dari pemerintah daerah,” imbuh dia.
Selain itu juga akan diusulkan lahan perkebunan untuk dilindungi. Lahan kering ini sangat berpotensi untuk menghasilkan produk non beras seperti jagung, sorgum dan umbi-umbian. Luasannya di Buleleng pun mencapai 36 ribu hektar. Sangat dimungkinkan untuk dilindungi dan dikembangkan. *k23
Komentar