Jaksa Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka PEN
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berencana mengajukan perpanjangan masa penahanan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata.
Ini menyusul masa penahanan kedelapan tersangka yang akan segara berakhir. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, jaksa akan mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, untuk menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka lengkap. Sejak penyidik melimpahkan BAP tahap 1, sampai saat ini beluma ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, JPU masih memiliki kesmepatan untuk meneliti kelengkapan BAP sesuai ketentuan yang berlaku selama 14 hari. Sedangkan, batas waktu penahanan para tersangka akan segera berakhir. Untuk itu, tim penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan. Mengantisipasi JPU akan memberi petunjuk terhadap BAP yang perlu disempurnakan.
Perpanjangan masa tahanan akan diajukan pada Selasa (6/4). Sesuai ketentuan, perpanjangan masa penahanan berlaku selama 30 hari ke depan. "Penyidik belum menerima petunjuk apakah BAP lengkap atau belum. Karena masa penahanan mepet, besok (hari ini) akan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan," katanya, Senin (5/4).
Sebelumnya, masa penahanan ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, diperpanjang selama 40 ke depan terhitung sejak 9 Maret 2021 lalu hingga 17 April 2021. Sedangkan, 1 orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa masa penahannya dinyatakan berakhir 27 April 2021 mendatang.
Di sisi lain Jayalantara menyebut, dari perjalanan kasus dugaan tipikor dana PEN, penyidik melakukan split BAP. Ini membuat BAP para tersangka ini cukup rumit. Kondisi ini membutuhkan kerja keras dan kejelian JPU untuk mempelejari dengan detail resume, BAP, syarat formil materiil, keabsahaan penyitahan, penahanan, dan poin penting lainnya.
"Bagaimana lagi karena ini sudah menajdi tugas, teman-teman JPU kita harapkan bisa bekerja marathon untuk meneliti BAP sehingga bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya. Harapannya BAP lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke tahap 2," imbuh Jayalantara yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Buleleng.
Jayalantara mengatakan, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e tentang pembarantasan tipikor. Hasil penyidikan menunjukan jila pelaksanaan kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek Kepariwisataan lokus kegiatannya berbeda-beda. Kegiatan menyebar di 4 lokasi yaitu di kawasan Buleleng barat, selatan, tengah, dan timur.
Kata dia, penyidik berpendapat kasus pidana ini diinisiatori pada saat rapat pembahasan di Dinas Pariwisata (Dispar) untuk mengelola dana PEN dari pemerintah pusat itu. "Inisiator untuk melakukan pidana dengan modus mark-up biaya kegiatan itu adalah oknum ASN yang menjadi pucuk pimpinan di Dispar saat itu dan kemudian dieksekusi bawahannya," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini jaksa penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam kasus ini sebanyak Rp 616.360.900 dari total kerugian negara menurut perhitungan penyidik sekitar Rp 738.008.778. Dana tersebut diamankan dari pengembalian yang dilakukan para tersangka pejabat Dispar Buleleng, staf di Dispar hingga saksi rekanan kegiatan.*m
Komentar